Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa
Terdakwa sebelumnya menerima putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya memutuskan dan menetapkan pengajuan banding yang diajukan pihak kejaksaan terhadap putusan kasus pelanggaran pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Keputusan yang tertuang pada putusan Nomor: 74/PID/2019/PT/KPG mengadili terdakwa Frengky Elkianus Sula, warga jalan Nuri, No 4 RT 001/004 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo dalam kasus penggelembungan suara pada pemilihan umum yang berlangsung pada 27 April 2019 lalu.
Terdakwa sebelumnya menerima putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang karena dakwaan yang yang didakwa oleh jaksa tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun sesuai dengan fakta, majelis Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan untuk memperkuat hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri kelas 1A kupang.
Kuasa Hukum terdakwa Bildad Torino M. Thonak, S.H yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang melalui akta pemberitahuan putusan pengadilan Nomor: 24/Akta Pid/2019/PN.Kpg pada tanggal 10 juni 2019.
Amar putusan tersebut menyatakan, menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 144/Pid.B/2019/PN Kpg, tanggal 25 Juni 2019, yang dimintakan banding tersebut dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Upaya hukum banding ini adalah putusan yang sudah final tidak ada upaya hukum lain lagi sehingga putusan ini dengan sendirinya menjadi inkrah," ujar Bildad.
Sementara Novan Erwin Manafe SH menambahkan sebagai penasehat hukum dan mewakili terdakwa, mereka menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan atas putusan bebas yang diterimanya.
Menurutnya putusan tersebut sudah adil karena terdakwa tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Terkait dengan langkah hukum dari pihaknya pasca menerima putusan, pihaknya akan menempuh gugatan ganti rugi terhadap Bawaslu Kota Kupang Cq Sentra GAKUMDU Kota Kupang.
• Isak Tangis Sambut Kembali Siswa SMKN 1 Larantuka Selamat Musibah Kapal di Pantai Kangean, Jatim
• Iman Gelar Aksi Damai Ke PLN Nangapanda
"Secepatnya dalam bulan ini juga kami akan melakukan gugatan ganti rugi dari klien kami karena kasus ini mengakibatkan klien kami mengalami kerugian," ujar Novan.
Lanjut Novan, sebagai kuasa hukum dari terdakwa segera menyampaikan putusan ini dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga.
Sebelumnya terdakwa Frangky Elkianus Sula didakwa melakukan pengelembungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Terhadap perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi peningkatan perolehan surat suara atau menguntungkan caleg PKPI atas Anselmus Djobo.