OJK NTB Berikan SK Operasional Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiyuddin Mansyur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB memberikan Surat Operasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Ahmad Taqiyuddin Mansyur 'Atqia', Senin (1/7/2019).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Dikisahkan, keluhan dari masyarakat saat meminjam dana untuk modal usaha mereka adalah pemotongan yang terlalu besar.
"Baru mau pinjam Rp 1 juta hanya terima Rp 800 ribu," ujarnya.
Semua nasabah merupakan warga dan telah memiliki usaha yang tengah dijalankan.
Nasabah yang melakukan peminjaman wajib melewati karantina yakni mengikuti pembelajaran selama 5 hari sebelumnya.
• BREAKING NEWS: Di Lubang Tiang Listrik, Mama Ros Temui Ajal
Selanjutnya akan dilakukan dari lima uji petik dan berikutnya adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta. Pinjaman akan dinaikkan saat nasabah telah membayar cicilan yang ada selama satu tahun.
Para nasabah yang terbentuk dalam kelompok, lanjut Baiq, setiap satu minggu satu kali akan melakukan pertemuan yang disebut Halmi (harapan mingguan).
"Tidak ada bunga dan potongan. Kalau pinjam Rp 1 Juta, setiap minggunya membayar setoran sebesar Rp 22 ribu. Kalau berhasil maka nasabah tersebut berintegritas," paparnya.
Para nasabah, kata Baiq, meminjam uang untuk mengembangkan usaha mereka seperti berjualan kue, pulsa, jasa bengkel dan sektor jasa lainnya.
• Kepala OJK NTB Buka Pelatihan dan Ghatering Media Massa KR 8 Bali dan Nusa Tenggara
"Harapan kami dapat membantu masyarakat. Karena jika mereka sejahtera maka ponpes (pondok pesantren) kami sejahtera. Kalau mereka berkembang, maka tidak keluar daerah (merantau/TKI)," katanya.
Pihaknya juga menargetkan untuk mendapatkan nasabah sebanyak 2 ribu nasabah dalam waktu dua tahun
"Maksimal nasabah ini ditargetkan 2 tahun dan kami sebelumnya harus berpacu pada SOP yang ada. Kan mereka sebelum pencairan dana mereka harus belajar lima hari," paparnya.
Pihaknya memiliki modal sebesar 4 Milyar dari wakaf Lembaga amil Nasional (Laznas) yang, kataBaiq, merupakan CSR dari Astra Group.
"Jadi Astra mewakafkan ke Laznas dan laznas memberikan ke Bank Wakaf Mikro," ujarnya.(*)