Sabtu, 25 April 2026

BREAKING NEWS: Bupati Sikka Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Bupati Sikka Ir Fransiskus Robertus Diogo atau yang disapa Robi Idong menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indo

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ RYAN NONG
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robi Iding usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT Kupang pada Kamis (2762019). 

Bupati Sikka Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Bupati Sikka Ir Fransiskus Robertus Diogo atau yang disapa Robi Idong menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Sikka tersebut menggunakan ruang pemeriksaan Kejati NTT pada Kamis (27/6/2019).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Johny Manurung SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Abdul Hakim SH, MH pada Kamis malam membenarkan pemeriksaan tersebut.

Bupati Sikka Ingatkan Panitia Lelang Proyek IGD RSUD Maumere Senilai Rp 41 Miliar

Ia mengatakan bahwa Bupati Sikka periode 2018-2024 yang menjabat dari jalur independen tersebut diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung RI sekitar dua jam lebih sejak pukul 14.00 Wita. Terkait dengan pemeriksaan tersebut, katanya, Kejaksaan Tinggi hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

"Kita hanya siapkan tempat, pemeriksaan dari Kejagung," katanya.

Terkait materi pemeriksaan, pihaknya menyarankan untuk langsung menanyakan detail kejelasannya kepada Kejaksaan Agung RI. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui apakah pemeriksaan tersebut sudah masuk pada tahapan penyidikan atau masih pada tahap penyelidikan.

Ini Langkah Diambil Bupati Sikka, Setelah Dana Adat Pendidikan Ditolak DPRD Sikka

"Nanti coba tanyakan saja pada Kejaksaan Agung, kita tidak tahu apakah masih penyelidikan atau penyidikan," katanya.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM menyebutkan bahwa Bupati Robi diperiksa berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2018.

Pada saat pemeriksaan, Bupati didampingi tiga staf dari Pemkab Sikka. Ini merupakan pemeriksaan  pertama yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung RI terhadap para pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan Mark up tunjangan Transportasi dan Perumahan bagi anggota DPRD Sikka dalam APBD 2018.

BREAKING NEWS: Lagi, Dua Siswi SMA di Kota Kupang Dicabuli

Dari dugaan ini, diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam APBD sebesar Rp 1.632.000.000 karena diketahui  ada indikasi Mark up dengan menaikan sebesar Rp 10 juta untuk masing masing tunjangan. (*)

DPRD Sikka Kembalikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Rp 3,4 Miliar

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada 35 anggota DPRD Sikka selama tahun 2018 diduga bermasalah.

Para wakil rakyat itu harus mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 3,4 miliar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved