Bambang Widjojanto: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa
Kata Bambang Widjojanto: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa
Kata Bambang Widjojanto: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara. "Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
• NTT Target Penuhi Kebutuhan Garam Nasional
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
• Riza Patria: Sikap Gerindra Diputuskan setelah Sidang MK
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned," ujar dia.
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar. Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
"Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," kata dia.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019). (Kompas.com/Ihsanuddin)
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan menjadi tanggal 27 Juni 2019 mendatang. Artinya, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini satu hari lebih cepat dari sebelumnya.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan Sengketa Pilpres 2019.