Bambang Widjojanto: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa
Kata Bambang Widjojanto: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa
"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.
Adapun sidang pleno pembacaan putusan akan diumumkan pada Jumat (28/6/2019).
Rangkaian persidangan sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah membaca poin-poin gugatannya dalam sidang pendahuluan.
Mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan tersebut.
Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaan, termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan.
Apa kata Tim Prabowo-Sandi?
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).