Kabar Gembira, Urus SIM Gratis untuk yang Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Kabar gembira, urus SIM ( Surat Izin Mengemudi ) gratis untuk yang baru dan perpanjangan, cek syarat dan lokasinya.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi warga sedang mengurus penerbitan SIM di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. 

Biaya Urus SIM

Terkait dengan layanan SIM gratis, ngomong-ngomong, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), 

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM MOBILE/Sat Lantas Polres Ende Memberikan Pelayan SIM Secara Mobile
SIM MOBILE/Sat Lantas Polres Ende Memberikan Pelayan SIM Secara Mobile (POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS)

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved