Kabar Gembira, Urus SIM Gratis untuk yang Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya
Kabar gembira, urus SIM ( Surat Izin Mengemudi ) gratis untuk yang baru dan perpanjangan, cek syarat dan lokasinya.
Editor:
Bebet I Hidayat
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi warga sedang mengurus penerbitan SIM di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu.
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM baru: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIMbaru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.(*)
Berita Terkait