Karutan Bajawa Sebut Tidak Ada Biaya Duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

Penjelasan Karutan Bajawa, Tidak Ada biaya duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tewas 

Penjelasan Karutan Bajawa, Tidak Ada biaya duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Kepala Rutan Kelas II B Bajawa Mustawan, menjelaskan pihaknya sama sekali tidak menyiapkan biaya duka bagi Narapidana yang meninggal dunia.

Mustawan menjelaskan dalam ketentuan sama sekali tidak disiapkan biaya untuk Napi yang meninggal baik untuk biaya transportasi,peti jenazah atau biaya lainnya untuk mereka yang meninggal saat masih menjadi tahanan atau Narapidana.

SMAN 2 Waingapu, Sumba Timur Hanya Pakai MPLS Bagi Siswa Baru

Namun demikian pihaknya merasa penting untuk mengambil bagian hanya karena rasa kemanusiaan untuk membantu keluarga duka.

"Saya dan teman teman Petugas Rutan urunan uang untuk sekedar mengungkapkan rasa duka kami," ujar Mustawan, Rabu (12/6/2019).

Ia menyebutkan dengan meninggalnya dua Narapidana tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Ngada maupun Kabupaten Nagekeo untuk dapat berpikir guna membantu mereka yang meninggal namun masih berstatus Narapidana untuk dapat memberikan perhatian meringankan beban keluarga duka.

Oknum Kades Sungkaen Tidak Ditahan, Tapi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Diri

Ia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 pada pasal 16 hingga 18 mengatur tentang hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 16 ayat 1 Pemeriksaan kesehatan dilakukan palingg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.

Ayat 2 dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ada keluhan mengenai kesehatannya, maka dokter atau tenaga kesehatan lainnya di LAPAS wajib melakukan pemeriksaan.

Lanjut Mustawan, ayat 3 dijelaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus.

Ayat 4 ketentuan mengenai perawatan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Lebih lanjut Mustawan menjelaskan, pasal 17 Ayat 1 dalam hal penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum Pemerintah di luar LAPAS, ayat 2 Pelayanan kesehatan bagi penderita harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS.

"Ayat 3 yakni Penderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh Petugas LAPAS dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas kepolisian. Ayat 4 biaya perawatan kesehatan di rumah sakit bagi penderita dibebankan kepada negara danayat 5 dalam hal ada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, maka Kepala LAPAS harus segera memberitahukan kepada keluarganya," jelas Mustawan.

Mustawan menjelaskan yang penting diketahui yaitu Pasal 18 pada Peraturan tersebut yakni ayat
1 yaitu Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan meninggal dunia karena sakit atau sebab lain, maka Kepala LAPAS Segera memberitahukan kepada keluarganya dan ayat 2 Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan diduga meninggal secara tidak wajar, maka Kepala LAPAS segera melapor kepada Kepolisian.

Ayat 3 yakni jenazah Narapidana atau Anak Didk Pemasyarakatan yang tidak diambil keluarganya dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, penguburannya dilaksanakan oleh LAPAS, sesuai dengan tata cara agama atau kepercayaannya.

"Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa barang atau uang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggaldunia, harus diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya. Apabila barang atau uang milk Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia tersebut tidak diambil oleh keluarga atau ahli warisnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahukan, maka barang atau uang tersebut menjadi milik negara," paparnya.

Ia menyebutkan dalam hal barang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia mengandung bibit penyakit yang berbahaya, maka barang tersebut segera dimusnahkan.

Sementara pelaksana tugas Rutan Bajawa, Bonefasius Rusman, mengatakan bahwa pihaknya berduka cita atas meninggalnya Narapidana.

Dalam tugas dan kewenangannya Rutan Bajawa memiliki 2 tenaga medis dan klinik di mana selalu lakukan pemeriksaan berkala bagi Narapidana.

Bonefasius menjelaskan almarhum Andreas Dewa juga mendapat perhatian karena mengalami sakit sakit walaupun dari catatan pihaknya keluarga sama sekali tidak membesuk almarhum selama almarhum ditahan.

Terkait kematian almarhum Andreas pihaknya hanya memberi sedikit biaya merupakan solidaritas sangat berkaitan karena memang tidak ada dana khusus untuk memberikan kepada keluarga duka untuk mengurus jenazah.

Napi Rutan Bajawa Meningga Dunia di RSUD Bajawa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hanya dalam waktu 11 hari Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa.

Warga Binaan Rutan Bajawa yang pertama meninggal dunia yaitu almarhum Frumentius Lodu warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang meninggal Jumat (31/5/2019).

Informasi yang dihimpun POS KUPANG.COM, Rabu (12/6/2019) menyebutkan, Selasa (11/6/2019) Narapidana atas nama Andreas Dewa asal Dadawea, Kecamatan Golewa juga meninggal di RSUD Bajawa.

Kepala Rutan Bajawa, Mustawan, mengatakan Narapidana atas nama Frumentius Lodhu meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bajawa.

Frumentius meninggal pada Jumat,(31/5/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.

"Selama ditahan di Rutan Bajawa, Frumen juga kerap dikirim ke RSUD Bajawa karena sakit," ujar Mustawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Bajawa, kata dia, Frumentius meninggal karena mengidap penyakit HIV/AIDS.

"Empat bulan yang lalu saat masuk di Rutan Bajawa korban sudah terdeteksi mengidap penyakit HIV/AIDS,"ujarnya.

Frumentius merupakan narapidana yang telah menghuni Rutan Bajawa sejak tanggal 21 November 2018 lalu.

Frumentius divonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa 12 tahun penjara karena terjerat kasus pencabulan.

Kejadian meninggalnya Narapidana pada Rutan Bajawa yang kedua tahun 2019 ini yakni Andreas Dewa.

Pelaksana tugas Rutan Bajawa, Bonefasius Rusman, mengatakan bahwa Narapidana tersebut meninggal karena sakit yang dideritanya yakni gagal ginjal dan gangguan fungsi lambung.

Bonefasius Rusman menjelaskan almarhum masuk penjara dan dihukum 11 Tahun dan Subsider 6 bulan terkait kasus UU Perlindungan Anak.

Ia mengatakan almarhum ditahan sejak 11 September 2018 dan memang sering sekali sakit dan dirawat berulang kali baik di Klinik Rutan juga Puskesmas.

Ia menyebutkan dari data yang ada almarhum pernah dirawat pada 24 Oktober 2018 saat mendapat kunjungan dari petugas kesehatan ,26 Nopember 2018 dirawat di klinik Rutan Bajawa, 28 November 2018 kembali dirawat di puskesmas, 28 Maret dan 9 Mei 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa,14 Mey 2019 dirawat di Puskesmas, 28 Mey 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa.

"Pada 9 Juni 2019 almarhum kembali masuk rumah sakit umum Bajawa dan oleh dokter dapat kembali ke Rutan Bajawa.
Namun pada senin 10 Juni 2019 yang bersangkutan kembali masuk di Rumah Sakit Umum Bajawa dan pada Selasa (12/6/2019) yang bersangkutan meninggal dunia tepat pukul 13. 15 Wita," paparnya.

Ia mengaku pihak Rutan Bajawa menyerahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved