BERITA TERPOPULER - Vonis Ahmad Dhani, 5 Pemain Bola Wanita dan Warga Kupang Ditahan Bawa Senpi

Berikut ini kami sajikan tiga berita terpopuler pos-kupang.com pagi ini, Rabu (12/6/2019) berdasarkan pilihan pembaca.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
TWITTER.COM/WOMENS WORLD CUP
Timnas putri Inggris saat melawan Skotlandia dalam laga perdana fase grup Piala Dunia Wanita 2019. 

Talenta Huitema mulai dilirik ketika menyabet Sepatu Emas pada Piala CONCACAF Wanita 2018.

5. LIEKE MARTENS, BELANDA

Lieke Martens, pesepakbola wanita asal Belanda.
Lieke Martens, pesepakbola wanita asal Belanda. (Getty Images vs BolaSport.com)

Dari nama-nama yang sudah disebutkan di atas, Lieke Martens punya popularitas paling besar.

Ia semakin dikenal publik setelah mengantarkan timnas Belanda menjuarai Piala Eropa Wanita 2017.

Tak sekadar angkat trofi, gelandang serang berusia 26 tahun itu juga dinobatkan sebagai pemain terbaik turnamen.

Mertens menjadi salah satu pemain paling senior di skuad Oranje saat ini dengan 102 cap.*

Bawa Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam, Ferianus Hele Ditahan Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang warga Kota Kupang, Ferianus Hele (33) ditahan pihak kepolisian karena membawa Senjata Api ( Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam ( Sajam) berupa pisau, Selasa (11/6/2019).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.

Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.

"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Ipda Yance.

Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.

Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).

Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31).

Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.

Sebelum membubarkan diri, aparat melakukan pengecekan dan penggeladahan barang bawaan dari para pemuda ini.

Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang-barang yang dilarang secara undang-undang tersebut di tas samping milik Ferianus Hele (33).

"Tim melakukan pemeriksaan badan maupun menggeledah barang bawaan mereka. Kemudian salah satu diantara mereka (pelaku) yang menggunakan tas diperiksa lalu ditemukan satu pucuk senjata rakitan jenis laras pendek dengan satu peluru ujung karet serta satu bilah pisau," tuturnya.

Mendapati hal tersebut, lima orang tersebut dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.

"Setelah Itu dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan rekannya, mereka dibawa ke Mapolres Kupang Kota lalu dilakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi model A," paparnya.

Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan para saksi dan Ferianus Hele telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, keempat rekannya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, Ferianus Hele mengaku senpi rakitan tersebut bukan miliknya.

Ia mengaku baru satu hari membawa senpi rakitan tersebut.

Senpi tersebut diambilnya secara diam-diam dari adiknya yang merupakan pemilik dari senpi rakitan itu.

"Dia baru ambil satu hari karena menurut dia yang punya tidak ada di tempat," kata Ipda Yance menuturkan keterangan pelaku.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap kasus ini.

"Sementara masih didalami. Karena berdasarkan keterangan dia (pelaku) ada pemilik lain yang merupakan adiknya," ujarnya.

Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, lanjut Ipda Yance, pelaku yang berprofesi sebagai sopir bemo ini diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.

"Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved