BERITA TERPOPULER - Vonis Ahmad Dhani, 5 Pemain Bola Wanita dan Warga Kupang Ditahan Bawa Senpi
Berikut ini kami sajikan tiga berita terpopuler pos-kupang.com pagi ini, Rabu (12/6/2019) berdasarkan pilihan pembaca.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM - Selamat pagi para pembaca setiap pos-kupang.com. Terima kasih atas kesetiaan Anda. Semoga Anda senantiasa dilimpah berkat dan sukses dalam berbagai aktivitas.
Berikut ini kami sajikan tiga berita terpopuler pos-kupang.com pagi ini, Rabu (12/6/2019) berdasarkan pilihan pembaca.
Pertama, tentang vonis 1 tahun atas musisi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian (vlog idiot). Vonis ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk dari politisi Gerindra Fali Zon.
Kedua, berita dari penyelenggaran Piala Dunia Wanita di Prancis. Berdasarkan pengamatan wartawan ada lima pemain bola wanita yang cukup menyita perhatian dan membuat para lelaki gagal fokus. Bahkan ada yang dari Asia.
Ketiga, tentang warga Kota Kupang yang ditahan polisi karena membawa senjata rakitan dan senjata tajam.
Selengkapnya kami sajikan berikut ini.
Suami artis Mulan Jameela, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Komentar Fadli Zon
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan. Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.
Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.
Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.