BREAKING NEWS: Gubernur Laiskodat Pastikan Tahun Depan Pemprov NTT Tutup Pulau Komodo
Pejabat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Pastikan Tahun Depan Pemprov NTT Tutup Pulau Komodo
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Abed Frans yang menghubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (12/10/2108) mengatakan ide ini diperoleh saat Gubernur NTT berada di Labuan Bajo untuk memantau persiapan Labuan Bajo menjelang kunjungan wisata delegasi IMF-Bank Dunia.
"Dalam acara makan malam di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, Gubernur NTT banyak mengemukakan ide- idenya.
"Salah satunya pembatasan jumlah pengunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK). Hal ini bukan berarti pak Gubernur tidak mau banyak pengunjung. Namun, pak Gubernur mau supaya TNK tetap menjadi destinasi yang sangat prestisius, tidak ada duanya di dunia. Hanya orang yang benar-benar mencintai alam dan lingkungan yang bisa berkunjung ke sana," kata Abed.
Suasana di Loh Liang, Pulau Komodo, sebagai zona inti Taman Nasional Komodo (TNK).
Komodo, lanjutnya, bukan destinasi murahan, karena itu harus ditangani secara tegas dan bertanggung jawab.
"Dan NTT tidak mau seperti Bali yang sudah banyak dikunjungi wisatawan low budget. NTT adalah destinasi yang exclusive, oleh sebab itu pengunjungnya juga harus exclusive. Lebih baik sedikit pengunjung tapi bisa memajukan efek domino dari pembangunan Labuan bajo dari pada banyak pengunjung tapi tidak mempunyai efek apapun," ujar Abed.
Satu Pintu
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan membentuk tim terpadu berkaitan dengan pernyataan Gubernur NTT Victor Laiskodat untuk menutup sementara Taman Nasional Komodo (TNK).
Tim dari LHK itu dibentuk untuk melakukan kajian tentang kemungkinarn penutupan sementara Pulau Komodo serta membuat prediksi masa depan pengelolaan TNK sebagai kawasan eksklusif.
Selain itu, pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju TN Komodo akan ditetapkan melalui sistem satu pintu, yaitu di Pelabuhan Labuhan Bajo.
"Saya menghadiri langsung rapat di Kementerian LHK tadi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Gusti Rinus, kepada POS-KUPANG.COM.
Pada poin 5 kesimpulan rapat tersebut dijelaskan bahwa penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu.
Untuk TN Komodo, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada KLHK tembusan Ditjen KSDAE pada bulan Agustus 2019.
"Terhadap paket-paket wisata yang telah terlanjur dijual, tetap dapat dilanjutkan kecuali di Pulau Komodo apabilla berdasarkan rekomendasi tim terpadu diputuskan untuk ditutup.
Rencana penutupan Pulau Komodo untuk tujuan wisata, dapat dilakukan setelah adanya hasil dari ㄲm Terpadu, dan berlaku mulai Januari 2020," demikian bunyi poin 6 hasil rapat itu.
Pada poin selanjutnya dijelaskan antara lain, dapat dibuka peluang kerja sama penguatan fungsi dan perizinan jasa (TUPJWA) dan sarana wisata alam (IUPSWA), baik untuk pemerintah kabupaten maupun pemerintah
provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2010 jo.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.4/Menhut-IL/2012 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
Sedangkan hal-hal lainnya akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Mabar. (kompas.com/pos-kupang.com)