PDIP dan Hanura Rajai Dapil II TTS PKS Gerindra Lengser
PDIP dan Hanura Rajai Dapil II TTS PKS dan Gerinda Topang Dagu. Bagaimana partai lainnya?
Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
Posisi Ketiga Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara 3.614 suara dan menempatkan Ruba Banunaek.
• Ramalan Zodiak Besok Rabu 8 Mei 2019 Aries Ambisius Capricorn Jangan Curang Libra Stres
• VIDEO: Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora Tunjukan Kemahirannya Memukul Gendang
• Promotor Tinju Hearn Sebut Tyson Fury Pembohong, Ini Pemicunya
Posisi keempat ditempati Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memperoleh 3.045 suara dan menempatkan Benyamin Saikoko.
Posisi kelima ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan 3.027 suara dan menempatkan, Pitersius Kefi.
Pada posisi keenam terdapat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan menempatkan Marthen Tualaka.
Dosisi ketujuh ada Partai pendatang baru, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang berhasil mengumpulkan suara akumulasi sebanyak 2.847 suara dan menempatkan, Mariana Lakapu
Dan melengkapi kuota kursi terakhir ditempati Gerindra dengan mengumpulkan suara akumulasi sebanyak 2. 584 suara dan menempatkan, Caleg Bertolens Liufeto. (*)
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 16 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK).
Proses penyerahan LPPDK dilakukan mulai tanggal 26 April hingga 2 Mei 2019.
Sebelum melapor LPPDK, September 2018 lalu peserta pemilu menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Awal tahun 2019, peserta pemilu juga menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye berlangsung," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
• Di NTT- Saksi Demokrat Temukan Ada Orang Meninggal Ikut Coblos di Wewaria, Ende
• Promotor Tinju Hearn Sebut Tyson Fury Pembohong, Ini Pemicunya
• Sr. Laurentina Minta Wagub Nae Soi Fasilitasi Ibunda Adelina Sau Bertemu Presiden Jokowi
LPPDK peserta pemilu diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Selanjutnya, KAP akan melakukan audit selama 30 hari. Hasil audit kemudian akan disampaikan KAP ke KPU.
Untuk selanjutnya, KPU akan mengumumkan ke publik.
Selain dua pasangan capres cawapres dan 16 partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 34 provinsi juga menyerahkan LPPDK.