Taman Budaya Gerson Poyk NTT Bebaskan Biaya Sewa Untuk Komunitas Seni

Taman budaya Gerson Poyk Kupang NTT membebaskan biaya sewa untuk komunitas seni yang menggunakan auditorium Gerson Poyk di Oepura Kota Kupang.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan NTT Eldesius Angi 

Kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat siang di Auditorium Taman Budaya Gerson Poyk, Koordinator Leko Herman Efriyanto Tanouf menjelaskan bahwa mereka memang diinformasikan untuk membayar biaya sewa saat kegiatan tengah berlangsung.

Ia menyayangkan tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya saat mereka mengajukan surat pinjam pakai Gedung Auditorium Taman Budaya tersebut.

Namun, ia juga mengakui bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik. Telah terjadi pertemuan antara Komunitas Leko dengan pihak pimpinan Taman Budaya untuk meluruskan persoalan tersebut.

Bawang Putih Ternyata Bisa Sembuhkan Kanker Begini Cara Mengkonsumsinya Jangan Salah Kapra

Senada, seorang pegiat di Komunitas Leko, Felix Nesi mengungkapkan bahwa persoalan mereka merupakan persoalan miskomunikasi. Ia mengapresiasi kebijakan yang diberikan Taman Budaya kepada Komunitas Leko untuk menggunakan fasiltas Taman Budaya dalam rangka kegiatan pengembangan seni budaya dan literasi kaum muda.

Namun ia mengharapkan, kebijakan tersebut hendaknya dibuat dengan acuan sehingga dapat diberlakukan seragam. Terkait biaya sewa atau biaya pemakaian fasilitas, ia mengungkapkan harapannya agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan segmentasi peruntukannya, semisal ada diferensiasi pembiayaan untuk jenis kegiatan yang berbeda.

“Harapan saya ada acuan jelas atau aturan jelas sehingga ada diferensiasi pembiayaan untuk berbagai jenis kegiatan. Tentu biaya sewa untuk kegiatan pribadi seperti pesta atau acara syukuran harus berbeda dengan kegiatan sosial atau kegiatan pengembangan seni budaya, apalagi Taman Budaya ini dibangun dan diperuntukan untuk pengembangan budaya,” kata Felix yang juga merupakan seorang penulis Novel ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved