BREAKING NEWS: Oknum Kades di TTU Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sudah Hamil 7 Bulan
Salah seorang Kepala Desa ( Kades ) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga kuat melakukan persetubuhan Anak dibawah umur.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Saat berada di balik jeruji besi itulah, penyidik lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam keterangan yang disampaikannya kepada polisi, tersangka mengatakan ia bertemu korban suatu hari di Balauring.
Yang bersangkutan selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya terhadap gadis belia itu atas dasar suka sama suka.
Lukman juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lembata.
"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
Keterangan oknum guru itu sangat kontras dengan penuturan korban.
Saat diambil keterangannya oleh penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu terhadap dirinya.
Bahkan gadis itu juga mengungkapkan betapa dirinya diancam bila melaporkan kasus itu kepada siapa pun, termasuk orangtua dan polisi.
Namun ibarat makin ditekan makin merambat, siswi SMA ini pun mulai memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.
Atas laporan itulah, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi Polsek Omesuri di Balauring.
Setelah menerima laporan itu, polisi lantas menjemput pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2018 malam, Lukman mengajak dirinya untuk bertemu di ebang (pondok) tak jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.
Pada malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, Lukman memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya.
Ia tak mau menuruti permintaan LL.