BREAKING NEWS: Oknum Kades di TTU Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sudah Hamil 7 Bulan
Salah seorang Kepala Desa ( Kades ) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga kuat melakukan persetubuhan Anak dibawah umur.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Salah seorang Kepala Desa ( Kades ) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga kuat melakukan persetubuhan Anak dibawah umur.
Anak dibawah umur tersebut diketahui berinisial YN dan saat ini telah berumur 17 tahun. Sedangkan pelaku persetubuhan berinisial SP. SP, saat ini menjabat sebagai kepala desa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, dugaan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016.
• BREAKING NEWS: Oknum Guru Beranak Satu di Lembata Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pada saat itu, YN yang masih berstatus anak dibawah umur di setubuhi oleh SP sebanyak tiga kali. Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.
• BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Rumah Warga Liliba Kupang NTT
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu lantaran malu dengan masyaarkat setempat.
Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).
Oknum Guru SD
Selain oknum kades, oknum guru juga ternyata mencabuli seorang siswi SMA di Lembata.
Oknum guru di SD Loyobohor, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Lukman Leu, diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Guru yang telah beristri dan dikaruniai seorang anak itu pun mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Lukman mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak di bawah umur di Kedang.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika ditemui POS- KUPANG.COM di mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).
"Oknum guru di SD Loyobohor itu sudah mengakui perbuatannya, menyetubuhi anak di awah umur di Kedang. Padahal, oknum guru itu telah beristri dan dikaruniai seorang putri," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Yohanis, oknum bersangkutan dijebloskan ke sel Mapolres Lembata.