Opini Pos Kupang
Quo Vadis Pengelolaan Dana Desa di TTS, Harapan Menuju Satu Desa Satu Produk Bisnis
Itu berarti setiap desa kurang lebih mendapat dana Rp 1 miliar per tahun dan dipenghujung masa jabatan
Quo Vadis Pengelolaan Dana Desa di TTS, Harapan Menuju Satu Desa Satu Produk Bisnis
Oleh: Aba L Anie, SH, MSi
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTS
POS-KUPANG.COM - Sesuai data Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) bahwa dalam Tahun Anggaran 2018, dana desa yang berhasil disalurkan ke 74.957 desa di Indonesia sebesar Rp. 60 triliun.
Itu berarti setiap desa kurang lebih mendapat dana Rp 1 miliar per tahun dan dipenghujung masa jabatan Jokowi-JK (2019) direncanakan akan ditingkatkan lagi menjadi Rp 70 triliun.
• Marah Itu Ga Baik, Begini Cara Mengatasi Amarah Berdasarkan Zodiak
• BERITA POPULER Drakor Encounter Keluarga Mahasiswa Unwira Tolak Autopsi & Bripda Puput Resmi Mundur
• Kronologi Lengkap Gadis 15 Tahun di Kupang NTT Diperkosa Bergilir Oleh 3 Pria Saat Hari Valentine
Semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap desa menunjukkan kuatnya good will dan political will kabinet kerja Jokowi-JK sebagai implementasi Nawa Cita Ketiga yaitu "membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah dan desa".
Pengelolaan Dana Desa
Besarnya perhatian pemerintah terhadap desa sebagai perwujudan paradigma atau cara pandang baru yang menyertai dan menyemangati lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang tidak lagi melihat desa sekadar sebagai struktur terendah di bawah kabupaten yang berkewajiban melaksanakan pembangunan yang direncanakan dan diarahkan dari atas dalam bentuk pendelegasian kewenangan semata, tetapi masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan melalui musdus dan musdes dan juga dilibatkan dalam pelaksanaannya sesuai skala prioritas.
Sebab, pemerintah desa yang tahu persis permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 juga secara tegas menyatakan bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis oleh organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan camat melakukan koordinasi, pendampingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Hal ini sangat penting dan strategis tidak saja untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat tetapi lebih dari itu untuk menjamin sinergitas, sinkronisasi, penyelarasan dan integrasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa sehingga tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sesuai skala prioritas dan sesuai potensi yang ada pada masing-masing desa.
Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten TTS
Sesuai data pada BPKAD Kabupten TTS empat tahun terakhir yaitu 2016-2019 dana yang digelontorkan ke Kabupaten TTS terus meningkat antara lain 2016 Rp.165.175.583.000, 2017 Rp. 210.759.238.000, 2018 Rp.233.686.745.000, 2019 Rp.287.091.027.000,-Total dana desa (2016-2019) sebesar Rp.896.712.593.000.
Sedangkan alokasi dana desa (10 persen dari APBD), dari 2016-2019 sebesar Rp. 314.301.795.884. Itu berarti dari 2016-2019 dana yang disalurkan ke 266 desa di Kabupaten TTS berjumlah Rp. 1.211.014.388.884. Suatu jumlah yang sangat fantastis.
Pertanyaan apakah dengan dana sebesar itu telah dimanfaatkan dengan baik untuk memacu pembangunan desa yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan?
Telah menjadi perbincangan publik bahwa masih ada desa yang belum memanfaatkan dana desa secara maksimal sesuai peruntukkannya. Misal, tidak sedikit desa menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur jalan desa yang tidak terhubung langsung dengan jalan utama/jalan raya, tidak juga diarahkan ke lokasi sentra-sentra produksi.