Merasa Cemburu, Ayah Perkosa Anak Kandungnya. Dilakukan Selama 3 Tahun

Pria berinisial RD SMJ, warga Kota Jambi, ditangkap aparat Kepolisian Polresta Jambi karena memperkosa anaknya sendiri. Aksi pelaku dilakukan berulang

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Menurut korban, awal mula kejadian korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku, dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah dicekik dan diiming-iming untuk dibelikan HP," sebutnya

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap TJ, dia Ia mengaku telah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya lantaran cemburu terhadap pacar korban.

"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya. Kadang pacarnya juga datang ke rumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan itu," jelasnya

Atas tindakannya, TJ disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved