Merasa Cemburu, Ayah Perkosa Anak Kandungnya. Dilakukan Selama 3 Tahun
Pria berinisial RD SMJ, warga Kota Jambi, ditangkap aparat Kepolisian Polresta Jambi karena memperkosa anaknya sendiri. Aksi pelaku dilakukan berulang
POS KUPANG.COM - Pria berinisial RD SMJ, warga Kota Jambi, ditangkap aparat Kepolisian Polresta Jambi karena memperkosa anaknya sendiri. Aksi pelaku dilakukan berulang selama tiga tahun.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada keluarganya. Merasa gerah dengan ulah pelaku, paman korban akhirnya melaporkan RD SMJ ke kepolisian.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016. Pelaku dilaporkan oleh paman korban, atas laporan ini kami lakukan penangkapan di rumah tersangka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam pres release Kamis (21/2/2019).
Kapolresta Jambi menerangkan, aksi pelaku ini dilakukan di rumah sendiri saat istrinya sedang bekerja.
• Bupati Belu Willy Lay Jamin Tidak Ada Hambatan Untuk Pembangunan Bendungan Welikis
• Beras Rusak di Gudang, Bulog Ajukan Permohonan Lelang
Bahkan aksi ini dilakukan berulang sejak tahun 2016 lalu. "Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban dengan kata-kata dan sebilah keris," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 76d jo pasal 81 (3) dan atau pasal 76e jo pasal 82 (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun," katanya.
Cemburui Pacar Anaknya, Ayah Setubuhi Anaknya Sendiri
Kekerasan terhadap anak khususnya di Kabupaten Muarojambi semakin menjadi-jadi.
Pasalnya bukan hanya jumlah kasus yang meningkat setiap tahunnya. Baru-baru ini kasus kekerasan terhadap anak mencuat, dengan pelaku dan korban merupakan orang dekat.
Di Muarojambi, seorang ayah kandung tega memperkosa sa anaknya yang masih di bawah umur.
Anak di bawah umur itu mendapat ancaman, jika tidak menuruti nafsu bejat Ayahnya.
Hal itu dipaparkan saat jumpa pers Satreskrim Polres Muarojambi, Selasa (6/11) siang.
TJ (39) memperkosa anak kandungnya. TJ merupakan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro, mengatakan TJ melakukannya selama lima tahun, sejak 2012 hingga anaknya berusia 13 dan masih duduk di bangku SMP saat itu.
"Perlakuan tersangka kepada korban terjadi sejak korban kelas satu SMP yaitu pada Juni 2012 hingga terakhir kali pada 2017, di rumah yang ditempati pelaku dan korban," kata Kasatreskrim
Dia menjelaskan pada saat tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya, TJ mengancam anaknya dan juga memberi iming-iming untuk dibelikan ponsel.
"Menurut korban, awal mula kejadian korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku, dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah dicekik dan diiming-iming untuk dibelikan HP," sebutnya
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap TJ, dia Ia mengaku telah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya lantaran cemburu terhadap pacar korban.
"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya. Kadang pacarnya juga datang ke rumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan itu," jelasnya
Atas tindakannya, TJ disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim. (*)