Opini Pos Kupang
Air Bersih dan Janji Walikota
Namun apa yang terjadi hari ini belum menggambarkan pemenuhan janji tersebut. Janji tinggal janji.
Air Bersih dan Janji Walikota
Oleh: Darius Beda Daton (Warga Kota Kupang)
Sejak bulan Desember 2018 hingga Februari 2019 ini, warga Kota Kupang atau
setidaknya saya selaku warga Kota Kupang yang tinggal di wilayah Liliba merasakan betapa minimnya suplai air bersih dari PDAM baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Air mengalir hanya kurang lebih 4-5 jam seminggu.
Berdasarkan studi, kota dengan jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa seperti Kota Kupang ini memerlukan air bersih sebanyak 150 liter/hari/orang.
Karena itu diperlukan tambahan suplai air dari mobil tangki dengan harga berkisar Rp 60.000 -Rp 70.000 per 5000 liter.
Kita masih sangat kesulitan air bersih padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi. Dan jangan lupa, cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk.
Keluhan Warga
Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkruen.
Hak itu ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih.
Nyatanya, pengelolaan sumber-sumber air, sistem penyediaan dan distribusi air oleh PDAM selaku operator, pada umumnya masih dikeluhkan warga.
Hal ini nampak dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM.
Sepanjang tahun 2018, Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang air bersih, dengan substansi laporan antara lain; distribusi air yang macet ke sejumlah wilayah dan kerusakan atau kebocoran pipa air.
Persoalan dengan substansi yang sama terjadi setiap tahun dan PDAM selaku operator sepertinya belum menemukan alternatif penyelesaian yang optimal.
Hal ini menyebabkan setiap tahun warga Kota Kupang tidak memperoleh pelayanan air bersih yang memadai.
Warga Kota Kupang yang menjadi pelanggan PDAM terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dengan membeli air dari mobil tangki yang dijual seharga Rp 60.000 -Rp 70.000 per 5000 liter dan terus membayar biaya beban meter air milik PDAM setiap bulan meski air tidak mengalir.