Saksi Ahli Sebut Lembaga Yang Legal Untuk Menghitung Kerugian Negara

keterangan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dosen hukum, Fakultas Hukum, Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat, SH,M. Hum.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Suasana sidang lanjutan prapeadilan status tersangka, Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatap dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete melawan Kejaksaan Negeri TTS di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Soe Kelas II 

Selain itu, penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai janggal karen para pemohon tidak memiliki hubungan hukum dengan pekerjaan embung Mnela Lete.

Tidak Ada Jembatan Penyeberangan, Ibu Hamil di Nagekeo Nekat Lawan Derasnya Sungai Lowo Sesa

Ramalan Zodiak Hari Kasih Sayang, Kamis 14 Februari 2019, Aries Ekstra Penuh Kasih

Pasalnya dalam dokumen kontrak dengan PPK, nama pemohon tidak dicatumkan sama sekali. Pemohon hanya menjadi penghubung antara rekanan dan penyedia jasa alat berat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Tidak hanya itu, Yanto juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang dihitung sendiri oleh pihak penyidik hanya berdasarkan hasil perhitungan kekurangan volume oleh Politeknik Negeri Kupang.

" Kami yakin jika Kejaksaan Negeri TTS belum memiliki dua alat bukti yang cukup, bukan hanya segi kuantitas, tetapi juga kualitas tetapi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Oleh sebab itu, kami optimis bisa memenangkan perkara ini," ujar pria berkaca mata ini.

Diberitakan pos kupang sebelumnya,Kepala Kejaksaan Negeri TTS,Facrhizal dalam jumpa pers yang digelar, Jumat ( 7/12/2018) malam di ruang kerjanya mengatakan, Kejari TTS sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.

Menariknya, dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nam

Renungan Harian Kristen Protestan: Membangun Komitmen dengan Tuhan dan Solider dengan Sesama

Live Streaming Ajax vs Real Madrid di Liga Champions Jam 03.00 WIB, Sejarah bagi Sergio Ramos

a Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter P0S-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved