Saksi Ahli Sebut Lembaga Yang Legal Untuk Menghitung Kerugian Negara

keterangan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dosen hukum, Fakultas Hukum, Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat, SH,M. Hum.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Suasana sidang lanjutan prapeadilan status tersangka, Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatap dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete melawan Kejaksaan Negeri TTS di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Soe Kelas II 

Saksi Ahli Sebut Lembaga Yang Legal Untuk Menghitung Kerugian Negara

POS-KUPANG.COM|SOE – Sidang lanjutan prapeadilan status tersangka, Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatap melawan Kejari TTS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete berlangsung, Rabu ( 13 / 2 / 2019) siang di kantor pengadilan negeri Soe kelas II.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dosen hukum, Fakultas Hukum, Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat, SH,M. Hum.

Dalam keterangannya, Dr. Aksi mengatakan, lembaga yang memiliki legalitas dan sesuai dengan Konstitusional untuk menghitung nilai kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi adalah BPK atau BPKP.

Simak Baik Baik, Daftar Nama 70 Kepala SD yang Dilantik Walikota Kupang

Ini Jawaban Pihak PU Nagekeo Soal Pembangunan Jembatan Gantung di Alorawe

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap suatu kasus. Oleh sebab itu menurutnya, dalam melakukan suatu tindakan penyelidikan pidana dugaan korupsi, hasil perhitungan BPK atau BPKP terkait nilai kekurungian negara mutlak dibutuhkan sebagai alat bukti.

"Kita bukan bicara soal nilai kerugian negara yang ditimbulkan suatu tindak pidana korupsi, mau besar atau kecil. Tetapi kita bicara tentang aspek legalitas yang sesuai dengan konstitusional kita maka perhitungan nilai kerugian negara harus dilakukan oleh BPK atau BPKP. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam suatu kasus dugaan korupsi," ungkap Aksi saat memberikan keterangan ahli.

Ia menyebutkan, seseorang yang tidak memiliki hubungan hukum dalam suatu kontrak proyek ( namanya tidak tercantum dalam dokumen kontrak kerja) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sebab tidak memiliki hubungan kausal. Dalam kasus tersebut, maka PPK lah harus memikul tanggungjawab secara hukum.

Terpisah, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH mengatakan, penetapan status tersangka dalam kasus embung Mnela Lete sudah prosedural.

Ungkap Tabiat Asli RM, Jimin dan Suga, Perempuan Ini Dapat Perlakuan Begini Dari Army BTS

Pria Ini Bunuh Teman Calon Istrinya Karena Korban Katakan Hal ini 5 Tahun Lalu

Terkait dua alat bukti yang dipertanyakan pihak pemohon karena dianggap belum dipenuhi,ditegaskan Khusnul sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termaksud pemohon.

Terkait alasan belum adanya nilai perhitungan BPKP dalam kasus tersebut, Fuad menjelaskan, berdasarkan pendapat majelas hakim tipikor, Aspinjo yang menyebut BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam rangka pembuktian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi.

Perhitungan kerugian negara juga bisa dilakukan ahlinya yaitu akuntan publik dan BPKP atas permintaan penyidik.

Apa bila penyidik memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan makan penyidik bisa melakukan perhitungan sendiri. Dan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara tersebut mencapai 100 juta lebih.

" Dua alat bukti sudah kita Kantongi, kerugian negara sudah kita hitung, sehingga proses penetapan tersangka dalam kasus ini sudah prosedural. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut juga sudah kita Kantongi. Rumusnya sederhana, kekurangan volumenya berapa kita kali dengan harga satuannya," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Dr. Yanto M.P Ekon, SH, M. Hum mengatakan, pihaknya menilai penyidik kejaksaan negeri TTS ‎belum memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete namun sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved