Saksi Ahli Sebut Lembaga Yang Legal Untuk Menghitung Kerugian Negara
keterangan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dosen hukum, Fakultas Hukum, Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat, SH,M. Hum.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Saksi Ahli Sebut Lembaga Yang Legal Untuk Menghitung Kerugian Negara
POS-KUPANG.COM|SOE – Sidang lanjutan prapeadilan status tersangka, Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatap melawan Kejari TTS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete berlangsung, Rabu ( 13 / 2 / 2019) siang di kantor pengadilan negeri Soe kelas II.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dosen hukum, Fakultas Hukum, Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat, SH,M. Hum.
Dalam keterangannya, Dr. Aksi mengatakan, lembaga yang memiliki legalitas dan sesuai dengan Konstitusional untuk menghitung nilai kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi adalah BPK atau BPKP.
• Simak Baik Baik, Daftar Nama 70 Kepala SD yang Dilantik Walikota Kupang
• Ini Jawaban Pihak PU Nagekeo Soal Pembangunan Jembatan Gantung di Alorawe
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap suatu kasus. Oleh sebab itu menurutnya, dalam melakukan suatu tindakan penyelidikan pidana dugaan korupsi, hasil perhitungan BPK atau BPKP terkait nilai kekurungian negara mutlak dibutuhkan sebagai alat bukti.
"Kita bukan bicara soal nilai kerugian negara yang ditimbulkan suatu tindak pidana korupsi, mau besar atau kecil. Tetapi kita bicara tentang aspek legalitas yang sesuai dengan konstitusional kita maka perhitungan nilai kerugian negara harus dilakukan oleh BPK atau BPKP. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam suatu kasus dugaan korupsi," ungkap Aksi saat memberikan keterangan ahli.
Ia menyebutkan, seseorang yang tidak memiliki hubungan hukum dalam suatu kontrak proyek ( namanya tidak tercantum dalam dokumen kontrak kerja) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebab tidak memiliki hubungan kausal. Dalam kasus tersebut, maka PPK lah harus memikul tanggungjawab secara hukum.
Terpisah, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH mengatakan, penetapan status tersangka dalam kasus embung Mnela Lete sudah prosedural.
• Ungkap Tabiat Asli RM, Jimin dan Suga, Perempuan Ini Dapat Perlakuan Begini Dari Army BTS
• Pria Ini Bunuh Teman Calon Istrinya Karena Korban Katakan Hal ini 5 Tahun Lalu
Terkait dua alat bukti yang dipertanyakan pihak pemohon karena dianggap belum dipenuhi,ditegaskan Khusnul sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termaksud pemohon.
Terkait alasan belum adanya nilai perhitungan BPKP dalam kasus tersebut, Fuad menjelaskan, berdasarkan pendapat majelas hakim tipikor, Aspinjo yang menyebut BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam rangka pembuktian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi.
Perhitungan kerugian negara juga bisa dilakukan ahlinya yaitu akuntan publik dan BPKP atas permintaan penyidik.
Apa bila penyidik memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan makan penyidik bisa melakukan perhitungan sendiri. Dan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara tersebut mencapai 100 juta lebih.
" Dua alat bukti sudah kita Kantongi, kerugian negara sudah kita hitung, sehingga proses penetapan tersangka dalam kasus ini sudah prosedural. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut juga sudah kita Kantongi. Rumusnya sederhana, kekurangan volumenya berapa kita kali dengan harga satuannya," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Dr. Yanto M.P Ekon, SH, M. Hum mengatakan, pihaknya menilai penyidik kejaksaan negeri TTS belum memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete namun sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai janggal karen para pemohon tidak memiliki hubungan hukum dengan pekerjaan embung Mnela Lete.
• Tidak Ada Jembatan Penyeberangan, Ibu Hamil di Nagekeo Nekat Lawan Derasnya Sungai Lowo Sesa
• Ramalan Zodiak Hari Kasih Sayang, Kamis 14 Februari 2019, Aries Ekstra Penuh Kasih
Pasalnya dalam dokumen kontrak dengan PPK, nama pemohon tidak dicatumkan sama sekali. Pemohon hanya menjadi penghubung antara rekanan dan penyedia jasa alat berat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Tidak hanya itu, Yanto juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang dihitung sendiri oleh pihak penyidik hanya berdasarkan hasil perhitungan kekurangan volume oleh Politeknik Negeri Kupang.
" Kami yakin jika Kejaksaan Negeri TTS belum memiliki dua alat bukti yang cukup, bukan hanya segi kuantitas, tetapi juga kualitas tetapi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Oleh sebab itu, kami optimis bisa memenangkan perkara ini," ujar pria berkaca mata ini.
Diberitakan pos kupang sebelumnya,Kepala Kejaksaan Negeri TTS,Facrhizal dalam jumpa pers yang digelar, Jumat ( 7/12/2018) malam di ruang kerjanya mengatakan, Kejari TTS sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.
Menariknya, dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nam
• Renungan Harian Kristen Protestan: Membangun Komitmen dengan Tuhan dan Solider dengan Sesama
• Live Streaming Ajax vs Real Madrid di Liga Champions Jam 03.00 WIB, Sejarah bagi Sergio Ramos
a Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter P0S-KUPANG.COM, Dion Kota)