Headline Pos Kupang Hari Ini
Pemda Terima Formasi PPPK, Prioritaskan Guru dan Penyuluh Pertanian
Pemerintah Kota Kupang memperoleh 145 formasi, didominasi tenaga guru. Rinciannya, 129 guru dan 16 penyuluh pertanian.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah mulai menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejumlah pemerintah daerah (pemda) sudah menerima kuota formasi PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperoleh 145 formasi, didominasi tenaga guru. Rinciannya, 129 guru dan 16 penyuluh pertanian.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, ADE Manafe mengatakan, pendaftaran penerimaan PPPK sudah mulai dibuka. "Pengumuman persyaratannya juga sudah kita tempel. Kita berharap guru dan penyuluh mulai mendaftar," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019).

Setelah mendaftar, lanjut Manafe, BKPPD Kota Kupang menyerahkan ke BKN untuk diproses selanjutnya. "Karena PPPK ini juga harus ikut seleksi atau tes sehingga semua persiapan sedang dilakukan."
Mengenai kendala yang dihadapi, Manafe menyebut pembiayaan karena dalam pertemuan bersama beberapa waktu lalu di Batam, masih ada pro kontra soal pembayaran gaji PPPK.
"Jadi nanti kalau ada yang direkrut pusat maka biaya atau gajinya dari APBN. Sedangkan yang direkrut oleh daerah akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.
• Pemprov NTT Keluarkan Pengumuman Penerimaan PPPK, Butuh 113 Guru Eks Honorer K-2
Pemda Kabupaten Kupang juga sudah menerima kuota PPPK, yakni sebanyak 316 formasi. Rinciannya, tenaga kependidikan 276 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan penyuluh pertanian 39 orang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto menjelaskan, formasi dikhususkan untuk tenaga fungsional kategori dua (K2) yang tersisa dari penerimaan K2 tahun sebelumnya. Datanya sudah dimasukkan ke BKN.
Meski sudah ada formasi namun jadwal penerimaan PPPK di Kabupaten Kupang masih menunggu juknis. Menurut Soleman, saat ini baru diinformasikan tahap awal soal formasi. Sementara jadwal pendaftaran belum dipastikan karena pihaknya harus melapor terlebih dahulu kepada bupati.
• Pendaftaran Online PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id Mulai Minggu 10 Februari 2019, Ini Jadwalnya
Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) juga menerima kuota PPPK, sebanyak 660 formasi. Rinciannya, 625 tenaga guru dan 35 tenaga penyuluh pertanian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, untuk tahap pertama, proses seleksi hanya dibuka khusus bagi tenaga honorer kategori dua (K2).
Walau sudah memperoleh formasi namun BKD TTS belum mengeluarkan pengumuman rekrutmen PPPK. Linda beralasan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dari BKN.
"Kita akan mengeluarkan pengumuman resminya jika sudah ada juknis pelaksanaan yang dikeluarkan BKN. Juknis akan mengatur terkait persyaratan dan tahapan seleksi serta lama waktunya," kata Linda saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang.
• Syarat, Jadwal, Panduan, Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Bukan SSCN BKN
Dia mengimbau tenaga K2, khususnya guru dan tenaga penyuluh untuk belajar agar bisa mengikuti seleksi dengan baik. "Saat ini semua serba tes tidak ada yang angkat otomatis. Jadi harus bersaing," ujarnya mengingatkan.
Formasi PPPK juga telah diterima Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kepala Bidang Pengembangan Bapekdiklat Kabupaten TTU, Apolonia Fernandes menyebut, ada 253 formasi PPPK.
Menurut Apolonia, informasi mengenai formasi PPPK disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lewat surat yang ditujukan kepada Pemda TTU. Surat dikirim tanggal 4 Februari dan diterima tanggal 6 Februari.
• Antonius Tewas Usai Gali Drainase di Kaki Tebing Setinggi 4 Meter
Apolonia menjelaskan, jumlah kuota yang dialokasikan oleh Kemenpan-RB sebanyak 253 orang itu terdiri berbagai formasi. "Formasi harus diusulkan dulu oleh bupati. Bupati sudah tanda tangan, kami sudah usulkan ke sana (Kemenpan-RB). Nanti tindak lanjut seperti apa kami menanti lagi dari sana," terang Apolonia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang.
Dikatakannya, Kementrian-RB telah memerintahkan kepada Pemda TTU untuk segera melakukan pengumuman kepada masyarakat terkait dengan perekrutan PPPK. "Mereka sudah memerintahkan kita supaya melakukan pengumuman kepada masyarakat tapi juknis belum ada."
Apolonia membeberkan, berdasarkan surat Kemenpan-RB, pemda melakukan pengumuman selama 8-16 Februari 2019. "Tapi sampai sekarang kami koordinasikan ke sana tapi belum ada juknis yang diberikan oleh pihak BKN kepada kami," ujarnya.
• KABAR GEMBIRA! Pendaftaran PPPK Dibuka, Ini Syarat dan Mekanismenya
Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu sampai juknis dikirimkan BKN baru dilakukan pengumuman kepada masyarakat.
"Artinya sampai hari Senin dulu baru dilakukan pengumuman. Karena waktu mepet sekali. Mereka kasih tanggal 8 sampai tanggal 16 Februari untuk dilakukan pengumuman," ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Johanis Umbu Djanga mengatakan, belum menerima juknis tentang perekrutan PPPK.
Menurut Johanis, proses seleksi PPPK sama seperti penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Teknis penyelenggaraan penerimaaan PPPK dilaksanakan pemerintah pusat.
• Gara-Gara Ikuti Google Maps, Truk Ini Pun Tersesat di Jalan Sempit, Lalu Masuk Jurang
Dikatakannya, dengan perekrutan PPPK maka secara otomatis tenaga kontrak daerah tidak ada lagi. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.800-an tenaga kontrak daerah yang mengabdi di Sumba Tengah.
Dari jumlah tersebut, 184 orang terancam diberhentikan karena tidak masuk kerja dan lainnya lulus CPNS tahun 2018. Johanis mengimbau masyarakat Sumba Tengah bersabar untuk mengikuti seleksi PPPK.
Respon Beragam
Penerimaan PPPK ditanggapi beragam oleh tenaga honor. Tery Nayoan mengatakan, tes PPPK ini sangat baik tetapi dalam pemberian gaji diharapkan jangan dibebankan kepada daerah tetapi APBN.
"Kalau bisa diselektif secara ketat karena bisa saja PPPK yang belum layak K2 dimasukan datanya. Ini kan menciptakan kecemburuan diantara honorer," kata Tery, honorer di Pemkab Kupang.
• 150 Jenderal Nganggur & 500 Kolonel Nonjob, Tak Ada Kerjaan di Mabes, Ini yang Dilakukan Setiap Hari
Tenaga K2 di Bagian Umum Setda TTS, Ansel Agu (41) mengaku kecewa setelah mendengar kuota tenaga PPPK hanya dikhususkan untuk guru dan penyuluh pertanian. Padahal, dirinya sudah mengabdi selama 14 tahun sejak masih K1 hingga saat ini masuk K2.
"Kami punya nasib bagaimana sudah kalau begini? Kami sangka rekrutmen PPPK ini bisa menjadi kabar gembira untuk kami. Ternyata, nasib kami masih belum bisa berubah," keluh Ansel.
Hal senada diungkapkan, Margarita Agnesia Mella, tenaga K2 di Bagian Umum Setda TTS. Setelah gagal menjadi CPNS melalui jalur K1 dan K2, saat ini Margarita harus diperhadapkan dengan kenyataan jika dalam rekrutmen PPPK hanya dikhususkan untuk tenaga guru dan penyuluh.
• BREAKING NEWS: Antonius Bikir Tewas Tertimbun Longsor di Lingko Longos Kabupaten Manggara
"Aduh Tuhan e...kenapa kok begini lagi? Dulu jadi korban politik sekarang jadi korban apa lagi ini. Saya sudah mengabdi sejak 2005, kenapa pemerintah tidak bisa perhatikan sedikit. Saya minta tolong perhatikan kami juga, kami juga tenaga K2 dan sudah belasan tahun mengabdi di pemerintah," ujar Agnesia.
Lembata Tidak Usul
Pemda Kabupaten Lembata melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) tidak mengusulkan calon PPPK kepada Kemenpan-RB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD-PSDM Kabupaten Lembata, Patrisius Emi Udjan menjelaskan, usulan calon PPPK sesuai permintaan Kemenpan-RB kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Menurut Patrisius, deadline yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda untuk mengusulkan calon PPPK, Kamis (7/2/2019). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, BKD-PSDM Lembata tak bisa memenuhi hal itu karena beberapa alasan mendasar.
• Seminggu Jelang Valentine Day Ada 7 Ritual Romantis yang Dilakukan, Tak Banyak yang Tahu
"Salah satu alasan mendasar itu, yaitu beban keuangan bagi PPPK menjadi tanggung jawab daerah. Padahal anggaran di daerah, khususnya Kabupaten Lembata sangat terbatas," tandas Patrisius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2019).
Untuk membiayai belanja pegawai di daerah saat ini, lanjut Patrisius, pemda mengalami banyak kesulitan. Apalagi harus ditambah beban baru, yaitu belanja langsung bagi PPPK yang merupakan program pemerintah pusat.
Patrisius mengatakan, saat pertemuan di Batam pekan lalu, ketua asosiasi para bupati/walikota se-Indonesia telah menyatakan secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat. Alasannya, beban keuangan yang harus ditanggung daerah, kini sudah terlampau banyak.
Pernyataan penolakan itu, kata Patrisius, disampaikan saat pertemuan yang dihadiri tim dari Kemenpan-RB. Oleh karean itu, Pemda Lembata menuruti kondisi riil yang ada di daerah.
• Putra NTT, Prof Cornelis Lay Dinobatkan Jadi Guru Besar UGM, Pidatonya Tuai Pujian
Pemda Lembata saat ini memiliki anggaran yang sangat terbatas untuk belanja langsung pegawai. Atas dasar itulah hingga batas waktu yang ditentukan Kemenpan- RB tidak mengusulkan calon PPPK.
Patrisius mengatakan, perihal PPPK sudah disampaikan kepada Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur. Bupati Sunur juga mengungkapkan soal kesulitan anggaran yang dialami selama ini.
"Kali ini kami tidak bisa mengusulkan calon PPPK itu ke Jakarta. Mungkin pada tahap berikutnya baru kami dari Lembata mengajukan usul ke Kemenpan-RB untuk tenaga PPPK itu," ujar Partrisius.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Mulu Blasius, SE, CES. Menurut Mulu, BKD belum mendapatkan informasi resmi tentang rekrutmen PPPK. "Saya belum dapat informasi yang jelas," kata Mulu saat dikonfirmasi Kamis (7/2/2019).
• Harumkan NTT, Ini Pidato Lengkap Profesor Cornelis Lay Saat Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM
Pemda Kabupaten Nagekeo juga belum menerima informasi resmi terkait penerimaan PPPK. Dengan demikian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) setempat belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pegawai BK -Diklat Nagekeo, Imanuel Rumpa Rumissing, mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai PPPK dari Kemenpan-RB dan BKN.
Link Pendaftaran Dibuka
Pembukaan pendaftaran PPPK sudah dimulai, Jumat (8/2/2019). Link pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id sudah dibuka Jumat pukul 17.00 Wita. Bagaimana proses pendaftaran?
Sistem pendaftaran PPPK secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran PPPK melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id. Sistem ini berbeda dengan penerimaan CPNS 2018.
• Desember 2018 -Januari 2019 Ada 275 Flight di Bandara El Tari Kupang Dibatalkan
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah resmi membuka proses penerimaan PPPK tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.
Kepada wartawan seusai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019), Syafruddin menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang batasan umur.
"Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur," kata Syafruddin.

Menurutnya, pendaftaran PPPK 2019 secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019. Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.
Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki BKN. Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan-RB.
"Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud," jelas Syafruddin.
Alat tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam waktu dekat. "Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," katanya.
• Ramalan Zodiak Sabtu 9 Februari Malam, Saatnya Taurus Masuk Parpol, Virgo Kerja Keras
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan mengenai rekrutmen PPPK tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru.
Selain itu, eks tenaga honorer K2 untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen PPPK tahap I. Pertama, jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
• Undur Diri dari KPU Kota, Lodowyk Fredrik Ungkap Kronologinya
Kedua, tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Ketiga, penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja PPPK paling singkat selama satu tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
• Waspada! Tinggi Gelombang di NTT Hari Ini Capai 2,0 Meter
Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (yel/yon/din/mm/pet/kro/jj/gg/tribun network)