Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Desa, Kuasa Hukum Pilih Tarik Diri Usai Ketahui Fakta Sebenarnya

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Desa, Kuasa Hukum Pilih Tarik Diri Usai Ketahui Fakta Sebenarnya

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
Tribun Batam
ilustrasi oknum wartawan peras kepala desa 

Kronologi Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Desa di SoE, Raup Puluhan Juta dan Catut Nama Pejabat

Tiga oknum wartawan D, R dan YB diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kiki, Nikodemus Betty dan Kepala Desa Taebonat, Andrias Tiup Bessi.

Keduanya, masing-masing menyerahkan uang tunai Rp 20 juta setelah "digertak " hendak dipublikasikan masalah dalam pengelolaan dana desa.

 DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong Mengenai Tunjangan. Inilah Penjelasannya

 Pemerintah Buka Pendaftaran Pegawai Kontrak. Ini Peluang dan Persyaratan

 Maria Theresia Geme Harap BPN Informasikan Standar Biaya Sertifikat Tanah

Lalu, seperti apa kronologi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum yang mengaku wartawan ini kepada para kepala desa?

Berikut POS-KUPANG.COM uraikan kronologi lengkap dugaan pemerasan yang dilakukan kepada tiga kepala desa di TTS.

Desa Taebonat

Pemerasan Kepala Desa Taebonat bermula ketika oknum wartawan pada 22 Januari 2019 menemui Kades Andrias dengan tujuan melakukan wawancara terkait pengelolaan dana desa.

Setelah bertanya-tanya, oknum wartawan tersebut menyebut masalah pengelolaan dana desa di Desa Taebonat sangat berat dan Kepala Desa bisa masuk penjara jika masalah pengelolaan dana desa ditulis.

Sebagai biaya tutup mulut agar tidak ditulis, keduanya meminta imbalan senilai Rp 100 juta. Setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya oknum wartawan dan sang kepala desa sepakat di angka Rp 20 juta.

Eksekusi pembayaran uang tutup mulut pun langsung dilakukan di kediaman kepala desa dan ditutup dengan makan malam bersama.

Desa Kiki

Sementara itu, pemerasan terhadap Kades Kiki bermula saat oknum wartawan pada 25 Januari datang ke kantor desa dengan maksud mewawancara terkait pengelolaan dana desa.

Ketika mengetahui adanya pekerjaan fisik dana desa yang belum selesai, oknum wartawan langsung mengancam kepala desa, Nikodemus Betty jika dirinya bisa dipenjara jika hal tersebut ditulis.

Oleh sebab itu, agar "aman" oknum wartawan meminta imbalan senilai Rp 50 juta agar kasus tersebut tidak dipublikasikan.

Merasa tak sanggup memenuhi permintaan oknum wartawan tersebut, Kades lalu melakukan tawar menawar sebelum akhirnya sepakat di angka Rp 20 juta.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved