Pendaftaran P3K

Begini Cara Mudah dan Cepat Daftar P3K 2019 Tanpa Lelet Melalui sscan.bkn.go.id

Begini Cara Mudah dan Cepat Daftar P3K 2019 Tanpa Lelet Melalui sscan.bkn.go.id.

Editor: maria anitoda
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Begini Cara Mudah dan Cepat Daftar P3K 2019 Tanpa Lelet Melalui sscan.bkn.go.id 

Status PPPK atau P3K sendiri merupakan pegawai pemerintah yang setara dengan PNS.

Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.

Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

Ini Alasan Mengapa Istri Dosen Politani LL Mau Minta Maaf Atas Penggerebekan Di Kamar Kos GTMN

Jualan Daging Kering, Cowok Ini Jadi Viral dan Diserbu Netizen, Tengok Roti Sobeknya!

Cara Pendaftaran P3K 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Dibuka Hari Ini Jam 16.00 WIB, Ini Syaratnya!

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku 
dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved