Cara Pendaftaran P3K 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Dibuka Hari Ini Jam 16.00 WIB, Ini Syaratnya!

Link sscasn.bkn.go.id disediakan disini! Pendaftaran PPPK atau P3K dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019) mulai pukul 16.00 WIB.

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.Com/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10/2018). 

Cara Pendaftaran P3K 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Dibuka Hari Ini Jam 16.00 WIB, Ini Syaratnya!

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Link sscasn.bkn.go.id disediakan disini! Pendaftaran PPPK atau P3K dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019) mulai pukul 16.00 WIB.

Pendaftaran P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id. Perhatikan 8 persyaratan dasar dan usia ada yang istimewa.

Berbeda pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan di sscn.bkn.go.id, Pendaftaran P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibukan mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).

Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.

Waduh! Jungkook BTS Lakukan Hal Tak Terduga Ini Di Sebuah Pemandian, ARMY Histeris

Kapolda NTT Resmikan Rusun Jana Nuraga Polres Ngada

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 bisa dilakukan di website SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, portal tersebut bisa diakses mulai sore ini pukul 16.00 WIB.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB."

Sebelumnya, pengumuman rekruitmen PPPK atau P3K 2019 juga telah diumumkan melalui Twitter BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.

Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis BKN.

Status PPPK atau P3K sendiri merupakan pegawai pemerintah yang setara dengan PNS.

Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.

Begini Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online yang Benar, Ingat Batas Akhir 31 Maret 2019

Tonton Streaming Drama Korea Touch Your Heart Episode 2 Lengkap Subtitle Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved