Ayah Perkosa Anak

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
net
Ilustrasi pencabulan anak 

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

POS-KUPANG.COM - Kronologi lengkap kasus perkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya di Kupang.

Seorang anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Tragisnya, siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang menjadi korban perkosaan yang dilakukan ayah kandungnya.

Kasus percabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) mengatakan, kasus pemerkosaan ini terjadi setiap kali ayahnya mabuk. 

Kronologi lengkap kasus perkosaan ini diungkap oleh Iptu Bobby.

BREAKING NEWS: Ditinggal Isteri, Pria di Kupang Ini Tega Cabuli Anaknya

Siswi SMP Diperkosa Berkali-Kali oleh Ayah Kandungnya, Hingga Akhirnya Saudara Ibunya Datang

Ayah Perkosa Anak Sendiri di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Iptu Bobby, ibu korban saat ini sedang bekerja di perantauan. 

"Korban mengaku kalau ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika ayahnya mabuk minuman keras," ujar Iptu Bobby, Senin (4/2/2019).

Pelaku YM (43) memperkosa anak perempuannya IJM (12) di kost milik mereka di kawasan Oebufu, Kota Kupang.

Bahkan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian perkosaan ini kepada orang lain. 

Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang terkejut pun langsung menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi, korban pun menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya. Keluarga korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kupang Kota

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

YM (43), warga Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang terancam menghuni hotel prodeo selama 15 tahun menyusul perbuatan bejat yang telah dilakukannya kepada IJM (12), putrinya sendiri.

YM yang ditinggalkan istri merantau itu, berulang ulang mencabuli putrinya yang masih berstatus pelajar SMP di kamar kost mereka di bilangan Oebufu, Kota Kupang.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Ayah Perkosa Anak di Manggarai Timur

Sungguh tega dan keterlaluan perilaku pria yang satu ini. Entah dirasuki apa sehingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan setelah berbuat jahat pria yang merupakan ayah kandung korban malah mengancam akan membunuh anaknya kalau mencerita perbuatannya.

Demikian kasus dugaan pencabulan yang dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Tahun 2018 Ada 300 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTT

Kasus Kekerasan Pada Anak, Erny Usboko: Saya Selalu Sakit Hati

Sebelum Gantung Diri, Pemuda TTS Ini Unggah Pesan Terakhir, Ada Video Pendeta Gilbert!

Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.

Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS.

Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.

Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya di semak belukar pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.

Usai melakukan perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Atas penyampaian dari korban bersama dua saksi lainnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.

Ibu Muda Ini Kritis Lehernya Ditikam Suami, Usai Menikam Istrinya, Pelaku Langsung Kabur

BREAKING NEWS: Pelajar di Manggarai Ini Tabrak Kakek Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Tabrak Pohon, Pelajar SMA di Manggarai Timur Meninggal Dunia

Keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan Basri ke Polsek Sambi Rampas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) pagi, menegaskan, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.

"Atas laporan itu, RS sudah Puskesmas Pota oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa. Saat ini, pelaku dugaan pencabulan atas anak kandungnya telah diamankan di Mapolsek Sambi Rampas," kata Daniel.

Ia pun menjelaskan, kalau menurut informasi, pelaku telah bercerai dengan istrinya yang adalah ibu kandung korban. 

Dicabuli Hingga Hamil

Yance A. Nalle (46) warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega mencabuli anak kandungnya berinisial WMN (16).

Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali mengatakan, Yance mencabuli putrinya sejak bulan Juni 2016 sampai dengan April 2017 hingga akhirnya hamil.

Kejadian itu lanjut Ali, bermula ketika pada tahun 2008 pelaku Yance dengan istrinya pisah ranjang (belum bercerai resmi), karena Yance menganiaya istrinya dengan cara menikam istrinya sehingga Yance akhirnya diproses secara hukum.

Pada saat Yance menjalani hukuman di Lapas, istrinya kemudian memilih tinggal di Nusa Tenggara Barat (NTB), karena takut dengan Yance sehingga korban WMN tinggal dengan kakak perempuannya di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Saat tinggal dengan kakaknya di Kefamenanu, korban masih berusia 8 tahun. Kemudian pada bulan Juni 2016, korban hendak melanjutkan sekolah SMA di Kupang, sehingga korban pun memilih tinggal dengan pelaku yang adalah tukang kayu," kata Ali seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Menurut Ali, awal saat korban tinggal bersama pelaku, kondisi masih berjalan normal. Namun memasuki bulan Juli 2016, pelaku mulai punya niat jahat, sehingga pada saat mabuk miras pelaku pun mencabuli korban.

Pelaku mengancam akan membunuh korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Karena merasa takut, korban hanya diam saja hingga perlakukan itu berulang.

Hingga Desember 2016 saat ibu korban kembali ke Kupang untuk merayakan Natal, ibu korban curiga dengan keadaan korban sehingga meminta kepada keluarganya agar nanti ketika ibu korban balik ke NTB korban dicek pakai alat tes kehamilan.

Ketua RT di Bakunase Buat Aturan Buang Sampah

Di Belo, Kota Kupang, Pencuri Sapi Merajalela, Sapi Milik Mika Kofi Tinggal Usus Perut

Ini Alasan Bupati Sikka Angkat Kadis Satpol PP Menjabat Plt Kadis PPO

"Namun korban tidak mau memberitahukan siapa yang menghamilinya," jelasnya.

Karena sudah tidak tahan dengan kondisinya, sehingga pada hari Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 23.00 Wita tadi malam, korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, keluarga lalu mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kupang Kota sekalian melaporkan kejadian itu.

"Menurut interogasi awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan selain bekerja sebagai tukang, pelaku juga penjual miras jenis sopi. Saat ini masih tangkapan, karena belum 1x24 jam dan tentu akan ditahan," tutupnya. (pos-kupang.com/ryan nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved