Ketua RT di Bakunase Buat Aturan Buang Sampah

Ketua RT 10, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Iskandar Liku membuat aturan agar warga tertib membuang sampah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kondisi bak sampah di RT 10, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua RT 10, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Iskandar Liku membuat aturan agar warga tertib membuang sampah di tempat sampah yang ada di wilayah setempat.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019), aturan tentang waktu pembuangan sampah itu ditulis dan dipasang di samping bak penampungan sampah di RT 10.

Dalam aturan itu bertuliskan, "Himbauan dari Ketua RT 10 agar membuang sampah mulai pukul 17:00 wita hingga pukul 08:00 wita."

Pendaftaran dan Informasi Resmi Mengenai SNMPTN 2019 Dapat Diakses Melalui web.snmptn.ac.id.

Iskandar yang ditemui mengatakan, dirinya membuat aturan sesuai dengan edaran Walikota Kupang, soal waktu membuang sampah.

"Memang saya yang pasang papan itu agar warga bisa taat buang sampah sesuai waktu yang ditentukan," kata Iskandar.

Penganiayaan Dua Pegawai KPK, Polri Menduga Kasus Itu Tidak Berdiri Sendiri

Dijelaskan, sampah yang biasa tertumpuk di bak sampah itu dibuang oleh warga dari luar wilayah.

Dikatakan,bukan melarang orang membuang sampah melainkan harus membuat sesuai edaran dari Wali Kota Kupang.

"Kita minta agar warga buang sampah sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan ,yaitu mulai pukul 17:00 wita hingga pukul 08:00 wita," kata Iskandar.

Dikatakan, jika dibuang diluar jam atau waktu yang ditetapkan maka tidak diperbolehkan, sebab bak sampahnya ditutup.

"Kita buka sesuai waktu yang ditentukan untuk buang sampah," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved