KBRI Dili Bantu Bebaskan 18 Orang Nelayan asal Alor yang Ditangkap AL Timor Leste
Ke-18 nelayan yang terdiri dari 3 nahkoda kapal dan 15 ABK tersebut meninggalkan Pelabuhan Dili menuju
Penulis: dion db putra | Editor: Dion DB Putra
Berdasarkan pemeriksaan oleh 4 aparat instansi tersebut, para nelayan Indonesia
tidak melakukan pelanggaran apapun, dan memiliki dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan di Timor-Leste.

Pada saat bongkar muatan ikan dilakukan, datang aparat intelijen Angkatan Laut (AL) Timor Leste dan memeriksa kegiatan tersebut tanpa seizin dan koordinasi dengan 4 aparat instansi yang sedang memeriksa.
Pemeriksaan oleh intelijen AL Timor Leste di atas kapal nelayan menemukan satu buah kompresor di setiap kapal. Keberadaan kompresor di atas kapal ini melanggar aturan perikanan Timor Leste karena dikhawatirkan nelayan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Timor Leste.
Atas dasar penemuan kompresor inilah, petugas intelijen AL Timor Leste menghubungi Bagian Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah aparat intelijen AL Timor Leste tidak dapat membuktikan bahwa kompresor tersebut digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Timor Leste. Penangkapan tersebut hanya didasari oleh kecurigaan saja.

Selama proses penyelidikan awal yang dilakukan terhadap 3 kapten kapal di Kantor PNTL dan Pengadilan Dili, 15 ABK berada di kapalnya masing-masing.
KBRI terus melakukan pendampingan dari dekat dan memberikan perlindungan hukum kepada 18 nelayan dan 3 kapal asal Alor dimaksud, hingga selesai dan semuanya berhasil dibebaskan.
Pembebasan 18 nelayan asal Alor tersebut sudah dilaporkan KBRI DILI kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI di Jakarta.
Bebasnya ke-18 nelayan tersebut juga diakui Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd, Kamis (24/1/2019).
Linus Lusi adalah pejabat NTT yang selama ini terus berkoordinasi dengan KBRI Dili dan pihak terkait untuk membebaskan para nelayan tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.
Dalam laporannya tertanggal 21 Januari 2019, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong menjelaskan, ke-18 nelayan asal Pulau Buaya (Alor) pada 15 Januari 2019 meninggalkan Pulau Buaya untuk mencari ikan.
Pada tanggal 19 Januari 2019, mereka membawa hasil tangkapan ke Timor Leste tanpa dokumen resmi sehingga ditangkap AL Timor Leste saat berlabuh di Pelabuhan Dili.
Para nelayan tersebut menggunakan tiga perahu. Masing-masing perahu berkekuatan enam orang.