Berita Kabupaten Nagekeo
Polisi Tetapkan Dua Tersangka ! Satunya Mantan Anggota DPRD Ende yang saat Ini Caleg
Korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga di Jakarta. Setelah korban direkrut oleh SM, SM kemudian menelepon saudara ER yang
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
"Korban direhabilitasi di panti tersebut setelah itu korban dibawa ke organisasi PBB IOM dan setelah dilakukan asesment oleh IOM, korban dinyatakan merupakan korban trafficking setelah itu korban di bawa ke Panti Sosial Susteran di Jakarta timur untuk
dilakukan rehabilitasi lanjutan sampai korban suda pulih, korban kemudian difasilitasi oleh IOM bersama sama dengan Pokja MPM pimpinan bapak Gabriel Goa dikembalikan ke kampung halamannya di Mbay. Korban kemudian didampingi oleh Pokja MPM untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada," jelas Jack.
Ia juga mengaku pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yaitu SM dan ER. SM sudah diperiksa sebagai tersangka, Senin (14/1/2019) sedangkan ER yang juga mantan anggota DPRD Ende dijadwalkan Kamis (17/1/2019) diperiksa oleh penyidik.
"SM tidak ditahan. Karena yang bersangkutan dipandang oleh penyidik tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya serta selalu kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polres Ngada," ujarnya.
Ketika ditanya kapan SM dan ER ditahan, Bripka Jack mengatakan kedua tersangka akan ditahan setelah ER diperiksa Kamis (17/1/2019). (*)