Pencabulan Di Kupang

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga. Aapa saja?

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
Kompas.com/ Ericssen
5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga. 

"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (kompas.com)

Dikatakannya, saat diperiksa polisi, oknum guru itu tidak mengakui tindakannya itu.

Yang bersangkutan selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya terhadap gadis belia itu atas dasar suka sama suka.

LL juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lembata.

"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.

Keterangan oknum guru itu sangat kontras dengan penuturan korban. Saat diambil keterangannya oleh penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu terhadap dirinya.

Bahkan gadis itu juga mengungkapkan betapa dirinya diancam bila melaporkan kasus itu kepada siapa pun, termasuk orangtua dan polisi.

Namun ibarat makin ditekan makin merambat, siswi SMA ini pun mulai memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.

Atas laporan itulah, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi Polsek Omesuri di Balauring.

Setelah menerima laporan itu, polisi lantas menjemput pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2018 malam, LL mengajak dirinya untuk bertemu di ebang (pondok) tak jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.

6 Tahun Berjuang Melawan Stroke, Robby Tumewu Meninggal, Jenazahnya Tidak Dikubur

 Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya

Minta Jatah Pembangunan Masjid 20 Persen, PNS Kemenag Lombok Terjaring OTT

Pada malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan LL.

Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa. Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.

Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika LL memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.

Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.

Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.


Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.

Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.

Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah LL kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.

Saat ini, LL sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya.

 BERITA POPULER: Hadiah Istimewa Jennie BLACKPINK Untuk Kai EXO Duet Jet Tempur & Pesona Jungkook BTS

BERITA POPULER: Siswa SMKN 5 Kupang Cabuli Tetangga Kritik Pedas Untuk Prabowo Dan Kota Terkotor

Nasib Dosen Politani Kupang Selingkuh Belum Diputuskan, Usai Disidang Bikin Pengakuan ini

 Dosen LL Yang Selinguh Bilang Minta Maaf Usai Sidang, Ini Reaksi Sang Mahasiswi Selingkuhannya

Ketua BEM Politani Kupang Angkat Bicara Soal Kasus Dosen Selingkuhi Mahasiswinya

 Tingkatkan Pelayanan KCP Bank Mandiri Ruteng Diresmikan

Kasat Yohanis mengungkapkan, dalam kasus itu, Lukman dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 thn 2014 Tentant Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved