Pencabulan Di Kupang

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga. Aapa saja?

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
Kompas.com/ Ericssen
5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga. 

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan jika kasus yang dilaporkan dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Surya itu ditangani Unit PPA.

“Benar ada laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh korban yang didampingi oleh LBH Surya, saat ini ditangani PPA,” katanya. 

Polisi Lakukan Pencabulan

Dilansir dari Kompas.Com, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Brigadir Kepala (Bripka) Zeth Andreas Blegur, yang bertugas sebagai anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, karena terbukti telah mencabuli putri kandungnya sendiri.

Selain dihukum penjara, Bripka Zeth juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara enam bulan.

Miliki Lemak Paling Tipis 15 CM, Tim Dokter Operasi Pengecilan Lambung di Tubuh Titi Wati

Pemda TTU Targetkan Penerimaan Dari Pelelangan 49 Kendaraan Capai 1,1 Miliar Lebih

Vanessa Angel Kembali Diperiksa Polisi, Mucikari Ketiga Prostitusi Online Ditangkap Polisi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/3/2016), dipimpin Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi hakim anggota, Andy Viyata dan Theodora Usfunan.

Adapun Zeth didampingi kuasa hukum, Fransisco Fernando Bessi.

Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Omar Dhani dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/2/2016) lalu.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Zeth Andreas Blegur, Fransico Besie, mengaku, pihaknya masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Untuk diketahui, pencabulan oleh Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang.

Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya kepada temannya, dan melapor ke polisi.

Oknum guru Cabuli Siswi SMA

LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor, di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, Rabu (9/1/2019).

Pasalnya oknum bersangkutan melakukan tindakan pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Korban adalah siswi SMA berusia 17 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved