Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Kepala Desa di NTT Gembira

Pemerintah telah memutuskan menaikkan gaji perangkat desa. Kabar kenaikan gaji ini disambut gembira kepala desa di NTT.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Laily Rachev/Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera menikmati perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan menaikkan gaji perangkat desa. Kabar kenaikan gaji ini disambut gembira oleh kepala desa di NTT.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Jokowi menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Berasal dari berbagai wilayah Indonesia, mereka datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dosen Politani Yang Digerebek Istri Selingkuhi Mahasiswi Akhirnya Angkat Suara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa kedepannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. "Akan direvisi paling lama dua minggu," kata Jokowi.

Terjawab Sudah Nasib Doktor LL, Dosen Yang Selingkuhi Mahasiswi, Ini Putusan Politani Kupang

Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana. Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.

Ketua Umum PPDI, Mujito menjelaskan, pertemuan dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI. "Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya," ujar Mujito.

Inggid Wakano Kejutkan Judika di Rising Star Indonesia RCTI

Mujito menilai kepedulian Pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pada awalnya PPDI hendak demo depan Istana Merdeka. Namun secara mendadak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan, diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

Kemudian Presiden menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.

Tersangka Perankan 10 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Sumba Timur

Presiden kemudian memerintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk segera dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Kepala Desa Gembira

Kepala Desa Silawan, Ferdinandus Bili Mones menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo. Secara administratif, Silawan berada di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Pengamat: Debat Capres Cawapres Pilpres 2019 Lebih Untungkan Jokowi Ketimbang Prabowo

Ferdinandus sudah mendapat informasi kenaikan tunjangan kepala desa lewat berita di media massa. Dia berharap pemerintah bisa segera merealisasi.

"Saya menyambut baik kebijakan ini karena memang tunjangan perangkat desa selama ini masih kecil. Kita mengharapkan pemeritah pusat bisa melaksanakannya," ujar Ferdinandus saat dihubungi Senin (14/1/2019).

Dia menyebut tunjangan kepala desa di Silawan selama ini masih Rp 600 ribu per bulan, bersumber dari dana desa. Jumlah itu dinilainya masih kecil, tidak sebanding dengan tugas perangkat desa.

Kasus Pencekalan Selfina Etidena, Aliansi Peduli Kemanusiaan Bersitegang dengan DPRD NTT

Kepala Desa Motaain, Salomon Leki mengatakan, kenaikan gaji perangkat desa menggembirakan. Selama ini gaji dan tunjangan perangkat desa sangat kecil.

Desa Motaain termasuk bagian dari Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Salomon meminta pemerintah pusat menaikkan tunjangan perangkat desa lebih dari Rp 2 juta per bulan. Menurutnya, tugas dan tanggungjawab perangkat desa lumayan besar.

Menurut Salomon, tunjangan perangkat desa di Desa Motaain saat ini Rp 800 ribu per bulan, bersumber dari ADD. Jumlah ini dinilai masih kecil sehingga harus dinaikkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Denda RP 50 Miliar & 5 Tahun Penjara Menunggu

Sementara itu Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk dan Kepala Desa Oeteta, Yakob Tafae gembira mendengar kabar Jokowi menaikkan penghasilan kepala desa setara PNS golongan IIA.

Menurut keduanya, hal itu sangat wajar karena penghasilan kepala desa relatif kecil tidak sebanding dengan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.

Desa Mata Air termasuk wilayah Kecamatan Kupang Tengah, sedangkan Desa Oeteta bagian dari Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Beny Kanuk sangat setuju dengan kebijakan Jokowi. Menurutnya, gaji yang diterima kepala desa Rp 1,5 juta per bulan tidak sebanding dengan tugas dan pelayanan yang diberikan kepada warga.

Sri Mulyani Disebut Jadi Kandidat Presiden Bank Dunia, Luhut: Sebuah Kehormatan untuk Indonesia

"Bukan soal setara dengan PNS tapi ini sangat wajar dengan pelayanan seorang kepala desa. Saya contohkan, di desa itu kegiatan apapun baik hajatan orang nikah, kematian, sambut baru, kepala desa mau tidak mau harus turun dan itu keluarkan uang. Dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan sangat tidak cukup. Bagi saya ini kebijakan sesuai dengan kinerja kepala desa dan aparatur di lapangan," kata Beny.

Hal senada disampaikan Yakob Tafae. "Persoalan apapun yang terjadi di desa, kepala desa menjadi orang pertama yang turun tangan. Untuk itu kebijakan presiden ini tentu sangat menggembirakan," ujar Yakob.

"Kebijakan ini melecut kami untuk semakin semangat bekerja. Kita bekerja tak kenal waktu dan hari. Kapan ada persoalan warga ataupun kejadian apapun pasti kepala desa yang berada paling depan," tambahnya. (jen/yon/tribunnews)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved