Dosen Selingkuh
Terjawab Sudah Nasib Doktor LL, Dosen Yang Selingkuhi Mahasiswi, Ini Putusan Politani Kupang
Sejatinya, hari ini, 14 Januari 2019 adalah hari penentuan nasib dosen Politeknik Pertanian Negeri Kupang, DR LL.
Terjawab Sudah Nasib Doktor LL, Dosen Yang Selingkuhi Mahasiswi, Ini Putusan Politani Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejatinya, hari ini, 14 Januari 2019 adalah hari penentuan nasib dosen Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang, DR LL, yang digerebek selingkuh dengan seorang mahasiswi.
Direktur Politani Negeri Kupang, Ir Thomas Lapenangga MS pun mengumpulkan para pembantunya.
Masing-masing Wakil Direktur 1, Wakil Direktur 2, dan Wakil Direktur 3.
Doktor LL juga hadir. Tetapi, tidak terlihat mahasiswi yang jadi selingkuhannya, GMTN (18) hadir.
• Cabut Laporan, Dosen Politani Kupang Pilih Mahasiswi Selingkuhannya Ketimbang Istri dan Anaknya?
• Usai Dilempar Handphone dan Dipukul Pacarnya, Perempuan Alor Tak Sadarkan Diri Hingga Meninggal
• Dukung Inggid Wakano di Rising Star Indonesia, Andmesh Kamaleng Ajak Warga NTT Vote. Simak Caranya!
Namun sayang, Wakil Direktur 3 berhalangan datang karena ada kegiatan di luar.
Pertemuan digelar di Ruang Rektorat Politani Negeri Kupang, Senin (14/1/2019).
Thomas Lapanengga pun mengungkapkan hasil pertemuan tersebut.
Menurutnya, belum ada sanksi yang jelas, atau dijatuhkan.
Baik kepada DR LL maupun GMTN yang diketahui berselingkuh.
"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini. Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri," kata Thomas Lapenangga di ruang kerjanya.
Karena itulah belum ada keputusan seperti apa yang diambil.
"Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.
• Mutasi Pejabat Eselon di Kupang Dilaksanakan Jumat! Berikut Nama-Nama Kadis yang Dipertahankan
• Teeners! Ini Tips dan Kuota Agar Anda Mewaspadai Ini Dalam Persahabatn
• 7 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung ! BPBD Lapor Bupati
Thomas mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.
