Breaking News

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Denda RP 50 Miliar & 5 Tahun Penjara Menunggu

Kubu Capres Nomor 2 Prabowo Subianto mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.

Editor: Hasyim Ashari
Kompas TV
Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, memberikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (14/1/2019) malam pukul 19.20 WIB. 

Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Denda RP 50 Miliar & Penjara 5 Tahun Menunggu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kubu Capres Nomor 2 Prabowo Subianto mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.

Djoko Santoso, Ketua Bandan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, sangat mendukung keputusan Prabowo.

Bahkan, Djoko Santoso tidak keberatan jika dipidanakan gara-gara mundur dari Pilpres 2019.

"Saya dukung dong, dia pimpinan saya. Karena kami lulus SMA, 18 tahun (masuk TNI) itu sudah teken kontrak, ada itu. Bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran. Pidana, pidanakan saja. Kami sudah kontrak mati kok," ujar Djoko Santoso seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemeran Sinetron Cinta Suci SCTV akan Melangsungkan Pernikahan Usai Pilpres 2019 Ini, Benarkah?

Lepas 8 Pemain, Ini Daftar Pemain Persib Bandung Setelah Rekrut 5 Penggawa Baru

Indonesia Bakal Segera Punya Sirkuit MotoGP, Ini Lokasinya

Jika Prabowo Suabianto benar-benar mundur dari kompetisi Pilpres 2019, maka dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Aturan itu termuat di Pasal 552 Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam pasal lain, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memang dilarang mundur jika sudah ditetapkan oleh KPU.

Aturan itu ada di pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

LIVE STREAMING Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto Malam Ini Pukul 19.20 WIB

Lantamal VII Kupang dan Warga Evakuasi Bangkai Perahu di Pantai Pasir Panjang

Pesona Jungkook BTS Meski Tanpa Make Up, Wajah Imutnya Bisa Bikin Kamu Susah Tidur!

Wahyu mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Menurut Wahyu, undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban pasangan calon selama menjadi peserta pemilu.

Hal ini harus dipatuhi oleh pasangan calon sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar dia.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uni, Hidayat Nur Wahid, tidak sependapat dengan Djoko Santoso yang menyebut Prabowo akan mengundurkan diri dari Pilpres 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved