Berita Kota Kupang Terkini
HAKTP 2018, Antisipasi Kekerasan Terhadap Perempuan dengan P5HAM. Apa Itu?
HAKTP 2018, Antisipasi Kekerasan Terhadap Perempuan dengan P5HAM. Apa Itu?
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu cara untuk mengantisipasi terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yakni dengan mengamalkan P5HAM. Apa itu?
Kepala sub Bidang Pemajuan HAM dari Kemenhukham NTT, Ance Komile mengatakan, P5HAM ini diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pada Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72.
"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa P5HAM yakni Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan penegakkan HAM itu merupakan tugas dan tanggungjawab dari pemerintah," kata Ance di Kupang, Selasa (4/12/2018).
Namun selama ini, kata Ance, kerja-kerja penegakkan HAM lebih banyak dilaksanakan oleh LSM dan Pemerintah mengikuti dari belakang.
• Ganti Veki Lerik Jadi Anggota DPRD NTT, Karel Koro Bilang ini Anugerah Tuhan
• Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT Ternoda Dengan Kasus MG dan DPRD di SBD
• HAKTP 2018, Beri Ruang Kepada Perempuan dan Anak Untuk Nikmati Pembangunan
• LBH APIK NTT: Kasus Oknum DPRD SBD yang Diduga Memperkosa dan Hamili MG Telah Nodai HAKTP 2018





"Jangan LSM di depan lalu pemerintah ikut di belakang. Itu adalah paragdigma yang keliru. Mestinya Pemerintah yang mengambil alih di depan dan LSM bantu pemerintah," kata Ance.
Ance juga menjelaskan soal bentuk bentuk.pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat.
"Bentuk pelanggaran HAM sangat luas karena bicara HAM adalah bicara soal semua aspek kehidupan kita. Ada hak hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya," kata Ance.
Ance juga berharap agar pemerintah dan DPRD bisa melahirkan perda perda yang berprespektif gender. Dan agar recana aksi nasional di daerah bisa melibatkan stake holder. (vel)