Berita Kabupaten TTS
KPU dan Bawaslu TTS Hanya Diberikan Sanksi Teguran Keras. Ada apa?
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM| SOE – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP) dalam sidang putusan kode etik terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS menyimpulkan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilbup TTS 27 Juni.
Baca: Miris Banget! Remaja Ini Hilang Keperawanannya, Awalnya Berkenalan di Fabebook
Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Nikah Hari Ini. Intip Yuk! Potret Menjelang Pernikahan
Baca: Ini Reaksi Gisella Anastasia Saat Ketahuan Suaminya Terciduk dengan Wanita Lain di Kelab Malam
Oleh sebab itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS.
Baca: Kriminilitas Di Ende Pada Umumnya Dipicu Miras
Baca: Oknum PKH Kecamatan Doreng Intimidasi Warga Pilih Caleg Jagoan
Sementara untuk Alrm. Ayub Magang, mantan ketua KPU Kabupaten TTS, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh sebab itu, DKPP memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi nama Alrm.
Untuk itu, DKPP memerintah KPU dan Bawaslu Propinsi NTT untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Baca: Pemda Ende Tidak Mungkin Bongkar Drainase Menuju Bandara
Baca: Camat dan Lurah Harus Pro Aktif Laporkan Bencana
Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitai yang menghadiri sidang putusan tersebut mengatakan, dirinya menghormati putusan tersebut dan siap melaksanakannya.
" Tadi sudah dibacakan putusannya dan kita siap melaksanakannya," ungkapnya.
Menariknya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri satu pun anggota komisioner KPU Kabupaten TTS.
Baca: Waspada! Tinggi Gelombang di Beberapa Perairan di NTT Capai 2,5 Meter
Baca: Dipicu Api Cemburu Sang Kekasih Jalin Hubungan Rahasia, Pembalap Di Kupang Bacok Teman Sendiri
Para komisioner KPU Kabupaten TTS memilih untuk fokus melaksanakan tahapan Pileg dan Pemilu serta mengikuti seleksi komisioner KPU yang sementara berlangsung.
" Kita tidak menghadiri sidang karena harus melaksanakan tahapan Pileg dan Pemilu yang sementara berlangsung. Saat ini juga kami, empat komisioner KPU Kabupaten TTS sedang mengikuti tahapan seleksi komisioner KPU Kabupaten TTS jadi kami tidak ikut sidang putusannya. Nantinya, salinan putusan akan dikirim lewat email. Intinya, apa pun putusannya kita siap melaksanakannya," ujar Santi melalui sambungan telepon.
Baca: 117 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan Dari Donor Darah OJK NTT
Baca: Su sonde Pake Pasing Lai
Untuk diketahui, Rabu (21/11/2018) dilaksanakan rapat pleno oleh lima anggota DKPP, Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS di Jakarta. (*)