Berita Kabupaten TTS

KPU dan Bawaslu TTS Hanya Diberikan Sanksi Teguran Keras. Ada apa?

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto KPU dan Bawaslu TTS Hanya Diberikan Sanksi Teguran Keras. Ada apa?
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM| SOE – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP) dalam sidang putusan kode etik terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS menyimpulkan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilbup TTS 27 Juni.

Baca: Miris Banget! Remaja Ini Hilang Keperawanannya, Awalnya Berkenalan di Fabebook

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Nikah Hari Ini. Intip Yuk! Potret Menjelang Pernikahan

Baca: Ini Reaksi Gisella Anastasia Saat Ketahuan Suaminya Terciduk dengan Wanita Lain di Kelab Malam

Oleh sebab itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS.

Baca: Kriminilitas Di Ende Pada Umumnya Dipicu Miras

Baca: Oknum PKH Kecamatan Doreng Intimidasi Warga Pilih Caleg Jagoan

Sementara untuk Alrm. Ayub Magang, mantan ketua KPU Kabupaten TTS, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh sebab itu, DKPP memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi nama Alrm.

Untuk itu, DKPP memerintah KPU dan Bawaslu Propinsi NTT untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Baca: Pemda Ende Tidak Mungkin Bongkar Drainase Menuju Bandara

Baca: Camat dan Lurah Harus Pro Aktif Laporkan Bencana

Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitai yang menghadiri sidang putusan tersebut mengatakan, dirinya menghormati putusan tersebut dan siap melaksanakannya.

" Tadi sudah dibacakan putusannya dan kita siap melaksanakannya," ungkapnya.

Menariknya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri satu pun anggota komisioner KPU Kabupaten TTS.

Baca: Waspada! Tinggi Gelombang di Beberapa Perairan di NTT Capai 2,5 Meter

Baca: Dipicu Api Cemburu Sang Kekasih Jalin Hubungan Rahasia, Pembalap Di Kupang Bacok Teman Sendiri

Para komisioner KPU Kabupaten TTS memilih untuk fokus melaksanakan tahapan Pileg dan Pemilu serta mengikuti seleksi komisioner KPU yang sementara berlangsung.

" Kita tidak menghadiri sidang karena harus melaksanakan tahapan Pileg dan Pemilu yang sementara berlangsung. Saat ini juga kami, empat komisioner KPU Kabupaten TTS sedang mengikuti tahapan seleksi komisioner KPU Kabupaten TTS jadi kami tidak ikut sidang putusannya. Nantinya, salinan putusan akan dikirim lewat email. Intinya, apa pun putusannya kita siap melaksanakannya," ujar Santi melalui sambungan telepon.

Baca: 117 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan Dari Donor Darah OJK NTT

Baca: ‎Su sonde Pake Pasing Lai

Untuk diketahui, Rabu (21/11/2018) dilaksanakan rapat pleno oleh lima anggota ‎DKPP, Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS di Jakarta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved