Berita Kota Kupang

Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam

Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Suasana Pengurusan plat nomor kendaraan, STNK dan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Jalan Teratai, Oepura, Kota Kupang 

Tertera juga Standar waktu penyelesaian penerbitan STNK yakni 120 menit (STNK Ranmor baru), STNK Perubahan 60 menit. STNK Perpanjangan 30 menit dan STNK Pengesahan 30 menit.

Pengurusan plat nomor kendaraan dan surat-surat lainnya memang membutuhkan waktu yang lama. Seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir mobil harus menunggu hampir tiga jam hingga ia mendapatkan plat nomor kendaraannya dan surat-surat lainnya.

Saat ditanya apakah ia juga menggunakan jasa 'orang dalam', pemuda tersebut membantah.

"Saya biasa urus di sini, tapi tidak pernah pake orang dalam," katanya tersenyum.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved