Berita Kota Kupang

Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam

Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Suasana Pengurusan plat nomor kendaraan, STNK dan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Jalan Teratai, Oepura, Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG. COM|KUPANG--Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam

Suasana Pengurusan plat nomor kendaraan, STNK dan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Jalan Teratai, Oepura, Kota Kupang selalu ramai.

Kantor yang melayani plat nomor itu selalu dipenuhi warga Kota Kupang yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka.

Baca: Jurusan Teknik Elektro PNK Gelar Yudisium Bagi 143 Mahasiswa.

Baca: Presiden Donald Trump Berada di Bawah Tekanan Sebelum Rilis Laporan Pembunuhan Jurnalis Khashoggi

Para petugas yang melayani warga pun selalu tampak sibuk dibalik loket. Kantor Samsat Kota Kupang buka sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

Loket akan tutup pada pukul 12.00 Wita untuk istirahat makan siang dan baru buka lagi pukul 13.00 Wita. Bila terlalu banyak warga yang mengantre, pelayanan bisa melewati waktu tutup loket.

Warga Kota Kupang yang hendak mengurus surat surat nomor kendaraan mereka biasanya mengantre di depan deretan loket kantor tersebut. Di sana sudah berjejer bangku panjang yang terbuat dari alumunium.

Kepada Pos Kupang, Kamis (15/11/2018, seorang warga Lasiana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan banyak warga Kota Kupang yang masih menggunakan jasa 'orang dalam' dalam pengurusan plat nomor kendaraan dan surat surat kendaraan bermotor.

Menurutnya, praktek ini masih berlangsung hingga sekarang.

Penelusuran Pos Kupang, Kamis (15/11/2018) dan Jumat (16/11/2018) menemukan hal itu. Di sebelah selatan kantor Samsat terdapat sebuah pohon beringin besar. Ada sebuah bangku panjang yang terbuat dari kayu yang diletakkan di sana.

Di bawah pohon tersebut, transaksi menggunakan 'jasa orang dalam' masih sering terjadi. Beberapa warga kota Kupang yang ditemui Pos Kupang di tempat tersebut menyebutkan alasan mereka menggunakan jasa orang dalam.

Bukan hanya dalam pengurusan plat nomor kendaraan. Melainkan saat mengurus administrasi lainnya seperti pajak kendaraan dan pengurusan STNK.

Dua orang warga asal Panite, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditemui di bawah pohon beringin tersebut menyebutkan mereka datang ke kantor Samsat hendak mengurus pajak dan plat nomor kendaraan.

"Ada adik di dalam yang urus," kata mereka.

Selain ada 'kenalan' yang bekerja di kantor tersebut, keduanya menjelaskan, bila mengurus melalui loket yang tersedia, mereka harus menunggu untuk waktu yang cukup lama.

Hal yang sama juga diungkapkan seorang ibu yang datang menemani suaminya mengurus plat nomor.

"Sudah ada yang urus," demikian katanya.

Dari penulusuran ini, ada dua alasan mengapa masih ada warga yang menggunakan jasa 'orang dalam'.

Pertama, mereka mengeluhkan waktu pengurusan yang lama sehingga mereka harus menunggu berjam-jam untuk mengantre.

Kedua, sudah ada 'kenalan' yang bekerja di kantor tersebut. Seorang warga yang berdomisili di Liliba ketika ditemui di tempat tersebut juga mengatakan hal serupa. Ia datang hendak 'gesek' nomor mesin mobilnya yang akan dijual. Di kantor Samsat, ia sudah dibantu oleh seorang kenalannya.

Transaksi pembayaran di luar loket juga masih sering terjadi antara warga dan pegawai.

Ada dua loket yang tersedia di kantor Samsat. Loket pertama untuk Pendaftaran STNK dan Loket kedua untuk penyerahan STNK.

Di selasar kantor tersebut sudah tercantum jelas tulisan 'Antrean Pendaftaran, Antrean Pengambilan Kuitansi dan Antrean Pengambilan STNK'.

Berdasarkan yang tertulis di dinding loket tersebut Pelayanan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016.
Penerbitan STNK Baru: Roda 2/3: Rp 100 ribu

Roda 4/lebih: Rp200 ribu

Penerbitan STNK dan Perpanjangan Roda 2/3: Rp100 ribu, Roda 4/lebih: Rp200 ribu

Penerbitan Surat Mutasi Ranmor Roda 2/3: Rp 150 ribu, Roda 4/lebih: Rp250 ribu

Penerbitan TNKB Roda 2/3: Rp 60 ribu

Roda 4/lebih: Rp100 ribu.

Di dinding loket juga tertera Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Tertera juga Standar waktu penyelesaian penerbitan STNK yakni 120 menit (STNK Ranmor baru), STNK Perubahan 60 menit. STNK Perpanjangan 30 menit dan STNK Pengesahan 30 menit.

Pengurusan plat nomor kendaraan dan surat-surat lainnya memang membutuhkan waktu yang lama. Seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir mobil harus menunggu hampir tiga jam hingga ia mendapatkan plat nomor kendaraannya dan surat-surat lainnya.

Saat ditanya apakah ia juga menggunakan jasa 'orang dalam', pemuda tersebut membantah.

"Saya biasa urus di sini, tapi tidak pernah pake orang dalam," katanya tersenyum.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved