Berita Kota Kupang
Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam
Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Hal yang sama juga diungkapkan seorang ibu yang datang menemani suaminya mengurus plat nomor.
"Sudah ada yang urus," demikian katanya.
Dari penulusuran ini, ada dua alasan mengapa masih ada warga yang menggunakan jasa 'orang dalam'.
Pertama, mereka mengeluhkan waktu pengurusan yang lama sehingga mereka harus menunggu berjam-jam untuk mengantre.
Kedua, sudah ada 'kenalan' yang bekerja di kantor tersebut. Seorang warga yang berdomisili di Liliba ketika ditemui di tempat tersebut juga mengatakan hal serupa. Ia datang hendak 'gesek' nomor mesin mobilnya yang akan dijual. Di kantor Samsat, ia sudah dibantu oleh seorang kenalannya.
Transaksi pembayaran di luar loket juga masih sering terjadi antara warga dan pegawai.
Ada dua loket yang tersedia di kantor Samsat. Loket pertama untuk Pendaftaran STNK dan Loket kedua untuk penyerahan STNK.
Di selasar kantor tersebut sudah tercantum jelas tulisan 'Antrean Pendaftaran, Antrean Pengambilan Kuitansi dan Antrean Pengambilan STNK'.
Berdasarkan yang tertulis di dinding loket tersebut Pelayanan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016.
Penerbitan STNK Baru: Roda 2/3: Rp 100 ribu
Roda 4/lebih: Rp200 ribu
Penerbitan STNK dan Perpanjangan Roda 2/3: Rp100 ribu, Roda 4/lebih: Rp200 ribu
Penerbitan Surat Mutasi Ranmor Roda 2/3: Rp 150 ribu, Roda 4/lebih: Rp250 ribu
Penerbitan TNKB Roda 2/3: Rp 60 ribu
Roda 4/lebih: Rp100 ribu.
Di dinding loket juga tertera Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.