Berita CPNS 2018

CPNS Sumba Tengah, Masih Menunggu Pemberitahuan Resmi Pemerintah Pusat

Drs.Umbu Sawola mengaku hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi pemerintah pusat terkait kelanjukan rencana ujian CPNS

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
pos kupang.com, petrus piter
Sekda Sumba Tengah Umbu Sawola 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM|WAIBAKUL---Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Drs.Umbu Sawola mengaku hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi pemerintah pusat terkait kelanjukan rencana ujian CPNS tahap II tingkat Kabupaten Sumba Tengah.

Baca: Ditikam Dibagian Dada, Fredik Boimau Asal TTS NTT Tewas

Baca: Pelanggaran Lalin Terbanyak Osis Smater Program SIM Pelajar

Baca: Pengacara Farhat Abbas Dampingi Angel Lelga Hadapi Suami

Baca: Belum Selesaikan SPJ 2017, Enam Desa Di TTS Belum Cair Dana Desa Tahap II 2018

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait rendahnya lulusan CPNS tahap I tahun 2018 tingkat Kabupaten Sumba Tengah.

Perlu diketahui ujian CPNS tahap I Kabupaten Sumba Tengah hanya 11 peserta yang lulus dari 1640 peserta ujian yang memperebutkan 301 formasi CPNS Kabupaten Sumba Tengah tahun 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Drs.Umbu Sawola menyampaikan hal itu ketika dihubungi pos kupang, Rabu (21/11/2018) pagi. Menurutnya, dari sisi kebutuhan tenaga kerja, pemerintah Kabupaten Sumba Tengah sangat membutuhkan tenaga kerja tersebut.

Baca: Forum Anak Desa Kelle Bentuk Kandidat Orang Gila. Kok Bisa?

Baca: Ini Kesan Romo Yoris Untuk Satgas Pamtas Yonif 743/PSY

Baca: Pengurusan Plat Nomor di Kantor Samsat Masih Menggunakan Jasa Orang Dalam

Baca: Jurusan Teknik Elektro PNK Gelar Yudisium Bagi 143 Mahasiswa.

Baca: Presiden Donald Trump Berada di Bawah Tekanan Sebelum Rilis Laporan Pembunuhan Jurnalis Khashoggi

Karena itu pemerintah daerah berharap adanya kebijakan pemerintah pusat sehingga kebutuhan tenaga kerja tersebut tetap terisi.

Walau demikian, pihaknya mengaku siap menjalankan apapun keputusan pemerintah pusat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved