Berita Kabupaten TTS

Belum Selesaikan SPJ 2017, Enam Desa Di TTS Belum Cair Dana Desa Tahap II 2018

Akibat belum merampungkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2017, enam desa di Kabupaten TTS belum mencairkan dana desa

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM|SOE – Akibat belum merampungkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2017, enam desa di Kabupaten TTS hingga saat ini belum mencairkan dana desa tahap II tahun 2018. Ke enam desa tersebut yaitu, Desa Hoitalan, Manufui, Poli, Nenotes, Lasi dan Desa Fatumanufui.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan kepala desa dari enam desa tersebut guna segera merampungkan SPJ tahun 2017.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (KOMPAS.COM)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika enam desa tersebut belum selesai membuat SPJ karena kuitansi pembelian barang belum sesuai dengan penggunaan anggaran dana desa. Diduga, kuitansi pembelian barang tercecer sehingga belum ditemukan hingga saat ini.

" Fisik pekerjaan ada di lapangan, tetapi SPJ nya belum selesai karena kuitansi pembelian barangnya tercecer. Ini yang jadi kendala dalam pembuatan SPJ. Saya sudah minta pihak desa untuk mendekati pemilik toko tempat membeli barang guna membuat kuitansi pengganti sehingga SPJ nya bisa segera rampung," ungkap Mella saat ditemui pos kupang, Rabu ( 21/11/2018) di ruang kerjanya.

Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella sedang menunjukan surat suara yang digunakan dalam Pilkades serentak lalu
Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella sedang menunjukan surat suara yang digunakan dalam Pilkades serentak lalu (pos kupang.com, dion kota)

Ketika disinggung terkait pencairan dana desa tahap III, Mella mengatakan, hingga saat ini sudah 180 desa yang mengajukan pencairan tahap III. Tetapi karena out came nya belum mencapai 75% hingga belum bisa dilakukan pencairan dana desa tahap III.

Dirinya menargetkan, dalam minggu ini progress pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 harus sudah mencapai 75%.

" Untuk mengajukan pencairan dana desa tahap III, salah satu syaratnya out came ( penggunaan anggaran dana desa) harus sudah mencapai minimal 75 %. Tetapi kita di TTS baru 63 %. Oleh sebab itu, dalam minggu ini kita genjot sehingga bisa mencapai 75%. Sedangkan out put nya, sudah melebih standar 50%," ujar Mella. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved