Berita Rekrutmen CPNS 2018
Peserta CPNS yang Gugur Tes SKD Masih Punya Peluang untuk Lolos ke SKB? Ini Penjelasan BKN
Peserta CPNS yang Gugur Tes SKD Masih Punya Peluang untuk Lolos ke SKB? Ini Penjelasan BKN
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta Penerimaan CPNS 2018, tapi sudah gugur di tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), masih ada peluang lolos ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Tahapan tes telah memasuki SKD, peserta CPNS 2018 melaksanakan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).
Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2018 yang gugur di tes SKD, apakah punya peluang lolos ke SKB?
Selama rentang waktu SKD, banyak peserta yang berguguran karena nilai tidak mencapai ambang batas minimal yang telah ditentukan.
Hari Ketiga Tes CPNS di Ende! Lima Peserta Penuhi Passing Grade
Tes CPNS di Manggarai Berakhir Tanggal 15 November
Di Kabupaten TTU Masih Ada Peserta Tes CPNS Bingung Pegang Mouse
Alokasi Anggaran Untuk Pelaksanaan Tes CPNS di TTU Capai Rp 400 Juta Lebih
Akhirnya, muncul berbagai polemik yang menyebutkan jika standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi.
Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa di antaranya telah mengatur formasi jabatan kosong akibat peserta gugur sejak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.
Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:
1. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
2. Apabila dalam kebutuhan formasi Cumlaude / Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
Peraturan ini berbeda di setiap instansi.
Di Pemerintahan Daerah misalnya, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta disabilitas yang dianggap gagal dalam tes SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dikumpulkan datanya.
Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesnya.
Peserta yang tertinggi di nilai TIU, TWK, dan TKP akan dimasukkan ke formasi jabatan kosong tersebut.
Sedangkan di instansi lainnya, tata cara pengisian jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Peserta CPNS di TTU Keluhkan Tiga Hal Ini Seusai Mengikuti Tes Hari Pertama
Pelaksanaan TKD CPNS di TTU! Memakan Waktu Enam Hari
DPRD Manggarai Dukung Pemerintah Surati Menpan terkait Tes CPNS! Ini Tujuannya
Kemudian, peserta akan disaring dengan rangking nilai SKD.
Yang tertinggi berhak atas kursi kosong tersebut.
Kendati demikian, hingga kini belum ada skema pengisian jabatan kosong apabila pelamar yang lulus SKD benar-benar minim dan jauh dari kuota yang dibutuhkan.
Informasi Hoaks
Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan.
Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini.
Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial.
Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.'
Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.
DPRD Manggarai Dukung Pemerintah Surati Menpan terkait Tes CPNS! Ini Tujuannya
Hari Terakhir Ujian CPNS di Sumba Barat Daya! Hanya Enam Orang Lulus
Hari Terakhir Ujian CPNS di Sumba Barat Daya! Hanya Enam Orang Lulus
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid.
BKN juga menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sedang membahas persoalan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tes-cpns-2018.jpg)