Berita Rekrutmen CPNS 2018
Peserta CPNS yang Gugur Tes SKD Masih Punya Peluang untuk Lolos ke SKB? Ini Penjelasan BKN
Peserta CPNS yang Gugur Tes SKD Masih Punya Peluang untuk Lolos ke SKB? Ini Penjelasan BKN
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta Penerimaan CPNS 2018, tapi sudah gugur di tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), masih ada peluang lolos ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Tahapan tes telah memasuki SKD, peserta CPNS 2018 melaksanakan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).
Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2018 yang gugur di tes SKD, apakah punya peluang lolos ke SKB?
Selama rentang waktu SKD, banyak peserta yang berguguran karena nilai tidak mencapai ambang batas minimal yang telah ditentukan.
Hari Ketiga Tes CPNS di Ende! Lima Peserta Penuhi Passing Grade
Tes CPNS di Manggarai Berakhir Tanggal 15 November
Di Kabupaten TTU Masih Ada Peserta Tes CPNS Bingung Pegang Mouse
Alokasi Anggaran Untuk Pelaksanaan Tes CPNS di TTU Capai Rp 400 Juta Lebih
Akhirnya, muncul berbagai polemik yang menyebutkan jika standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi.
Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa di antaranya telah mengatur formasi jabatan kosong akibat peserta gugur sejak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.
Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:
1. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
2. Apabila dalam kebutuhan formasi Cumlaude / Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
Peraturan ini berbeda di setiap instansi.
Di Pemerintahan Daerah misalnya, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta disabilitas yang dianggap gagal dalam tes SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dikumpulkan datanya.
Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesnya.