Berita Nasional
KPK Tahan Walikota Pasuruan, Staf Ahli, Staf kelurahan Dan Pemberi Suap Pengadaan Barang Jasa
KPK tahan Walikota Pasuruan, staf ahli, staf Kelurahan Purutrejo serta pemberi suap proyek pengadaan barang dan jasa.
POS-KUPANG.COM - KPK tahan Walikota Pasuruan, staf ahli, staf Kelurahan Purutrejo serta pemberi suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Keempat tersangka ini ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada Walikota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018,
Penahanan sudah dilakukans ejak 5 Oktober 2018, yakni SET (Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021), DFN (Staf Ahli Pemkot Pasuruan), WTH (Staf Kelurahan Purutrejo) dan MB (Swasta). Demikian siaran pers KPK yang diambil POS-KUPANG.COM, dalam web KPK.
Baca: KPK Tahan Kakan Pajak KPP Pratama Ambon, Pegawai Dan Tersangka Suap Pajak di Ambon
Baca: 10 Pejabat di Pemkab Bekasi Ditangkap dan Digelandang ke KPK Dengan Barang Bukti Rp 1 Miliar?
Baca: Mau Dapat Bonus Rp 200 Juta dari Jokowi, Laporkan Kasus Korupsi Di Daerahmu, Ini Syaratnya Guys
Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 3 rumah tahanan terpisah. WTH dan DFN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. MB di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan SET di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021 secara bersama-sama dengan DFN dan WTH dari MB selaku kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, SET, DFN dan WTH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, MB diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Baca: Terungkap Penyebab Tsunami, Lengkap Dengan Video 3D, 14 Tsunami Terbesar di Dunia
Baca: Warga Surabaya Waspada Ya, Surabaya Berpotensi Gempa Darat 6,5 SR, Ada 2 Patahan
Baca: Perhatian! Lakukan Hal Ini Sebelum, Saat Dan Paska Gempa Bumi, Agar Kamu Bisa Selamat
KPK sebelumnya mengamankan total 7 orang pada Kamis, 4 Oktober 2018 di Pasuruan. Berturut-turut tim KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung. MB di kediaman orang tuanya di daerah Nguling.
DFN di kediamannya di Purutrejo dan SET di rumah dinasnya. Selain itu, tim juga mengamankan tiga orang lainnya di kediaman masing-masing.
Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan hingga keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta malam harinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Dari lokasi tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, barang elektronik dan dokumen terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. (*)