Berita Kriminal

Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan

Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan

Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.COM
Ilustrasi bayi 

POS-KUPANG.COM - Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan.

Pasangan kekasih asal Semarang ini berpacaran sejak duduk di bangku SMP, Defa (18) dan MN (19).

Mereka berpacaran hingga SMA dan melanjutkan ke bangku kuliah meski beda kampus.

Sejak duduk di Bangku SMA, pasangan kekasih ini sudah terbiasa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Bahkan, keduanya berhubungan badan di ruang kelas mereka setelah sesi kelas berakhir.

Baca: Ini Tanggapan PLH Dishub Kota Kupang Terkait Traffic Light di Pulo Indah

Baca: Wah, Politani Kupang Kembangkan Bibit Kacang Merah Dataran Rendah

Baca: DPRD NTT Gelar Paripurna Istimewa Pada 10 September

poskupangcom
instagram.com/poskupangcom

Ketika sudah berstatus mahasiswi dan mahasiswa, pasangan kekasih ini tetap melanjutkan hubungannya bahkan sering melakukannya di kos mahasiswi.

Pada Bulan Mei 2018, sang mahasiswi akhirnya mengetahui jika dirinya hamil pada bulan Mei 2017.

Karena takut, kehamilan ini tak disampaikan kepada orangtuanya.

Mahasiswi ini hanya memberitahukan kepada kekasihnya dan mencari jalan untuk menggugurkannya.

Dilansir dari Bangkapos.com, ketika tiba saatnya melahirkan, mahasiswi ini hanya sendirian di kamar kosnya.

Proses persalinan itu dilakukannya tanpa bantuan sang kekasih.

Baca: Mengenal Khasiat Lidah Buaya Untuk Kulit hingga Sembelit

Baca: Agus Boli Motivasi Masyarakat Pelihara Ternak

Baca: Empat Langkah Bagi Desa dan Kecamatan di Sikka Tangani Rabies

poskupangcom
instagram.com/poskupangcom

Tak lama setelah mengejan, lahirlah sang bayi berjenis kelamin perempuan hasil hubungan mereka.

Bayi malang itu lahir di dalam sebuah ember yang telah disiapkan sang mahasiswi tersebut.

Saat lahir, bayi itu sempat menangis, namun sang mahasiswi yang dilanda kepanikan itu langsung membekap bayi tersebut agar tak menangis hingga meninggal dunia.

Setelah bayi tak bernyawa lagi, sang mahasiswi tersebut langsung menghubungi sang kekasih, Defa untuk datang dan mencari tempat penguburan.

Keduanya lantas memilih halaman belakang Mesjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang untuk menguburkan jasad bayi malang itu.

Aksi keduanya terungkap bermula dari kecurigaan warga yang melihat adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.

Baca: Agus Boli Beri Beasiswa Kepada 10 Siswanya, Kepsek SDI Sinar Hadigala Malah Tidak Hadir

Baca: Lanud El Tari Kupang Jadi Tuan Rumah Exercise Rajawali Ausindo 2018

Baca: Paket Tahun-Konay dan Naitboho-Kase Tampilkan Keakraban

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso hadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018 (tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas)

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19). Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.

Berikut ini sejumlah fakta dari kasus ini:

1 - Pacaran sejak sekolah

Defa mahasiswa cowok yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.

2 - Mahasiswa beda kampus

Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.

3 - Berhubungan intim di kelas

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.

Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

4 - Galau saat hamil

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil. MN curiga dengan kondisi badannya. Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan.

Ternyata positif hamil. MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.

5 - Tidak memberitahu orangtua

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil.

Namun MN enggan melakukannya. Hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang.

Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering melakukan hubungan intim di kamar kos.

6 - Melahirkan duduk di ember

Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas. Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.

Bayi dalam kandungan itu pun lahir. MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa pacarnya. MN ambil ember dan duduk di atasnya.

Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

7 - Bayi menangis saat terlahir

MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.

8 - Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur

Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya. Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya.

Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani. Kemudian MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan.

Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17km. Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

9 - Dua-duanya jadi tersangka

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka. Defa dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

10 - Terancam Drop Out

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi. Kampus menyesalkan hal ini.

“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd. Kons., ahli pendidikan konseling Unnes dalam rilis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.

Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama mengatakan Unnes masih menunggu perkembangan kasus ini di Kepolisian.

Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO. (bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul, Berhubungan di Kelas Hingga Bunuh Bayinya, Ini Fakta Pembunuhan Bayi di Jateng. http://bangka.tribunnews.com/2018/09/01/berhubungan-intim-di-kelas-hingga-bunuh-bayinya-ini-fakta-pembunuhan-bayi-di-jateng?

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved