Berita Nasional
Tunjangan Profesi Guru - Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Ingin Tunjangan Profesi Guru? ini Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Baca: Artis Cantik Raline Shah Ternyata Sudah Punya Pacar Baru, Ini Bocoran Ciri-cirinya
Baca: Ramalan Zodiak Hari ini - Virgo Kewalahan, Scorpio dan Pisces inikah yang Terjadi Denganmu?
Baca: 74 ASN Sikka Terima Satya Lancana Karya
Mendikbud Muhadjir Effendy melepas secara simbolis Guru Garis Depan (GGD) di kantor Kemendikbud, Selasa (12/9/2017) Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi.
Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi.
Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi. Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar.
Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
“Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.
Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam.
Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.
Baca: Kemenlu Mengajar Murid SMA Suria Atambua
Baca: Pemerintah Naikkan Anggaran Infrastruktur Jadi Rp 420,5 Triliun
Baca: Gaji PNS Naik 5 Persen di Tahun 2019 Nanti, Begini Tanggapan Capres Prabowo
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS.
“Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.
Proses panjang Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan.
Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan.