Berita Nasional
Tunjangan Profesi Guru - Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Ingin Tunjangan Profesi Guru? ini Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - Ingin Tunjangan Profesi Guru? ini Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya.
Sempat viral tentang penghentian tunjangan profesi guru, namun akhirnya dibantah oleh pemerintah melalui menteri keuangan RI.
Adapun tunjangan profesi guru antara lain tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah terpencil, tunjangan guru garis depan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menawarkan program Guru Keahlian Ganda bagi para pendidik di tanah air.
Selain untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar.
Baca: Gaji PNS Naik 5 Persen di Tahun 2019 Nanti, Begini Tanggapan Capres Prabowo
Baca: Usai Makan Malam, 37 Anggota Paskibra Belu Mual dan Muntah Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca: Kerajaan Ubur-Ubur Kumpul Tiap Malam Jumat, Ini 5 Sekte Aneh yang Pernah Ada

Program Keahlian Ganda menyasar guru mata pelajaran non-produktif di SMK.
Dilansir Kompas.com, Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016.
Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di SMK memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Lewat program Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud memberikan penguatan atau pendalaman materi bagi peserta pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.
Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 peserta program.
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 17 Agustus 2018, Keberuntungan Milik Gemini, Libra Berbisnis
Baca: Berlaku Mulai Agustus Ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen
Baca: Kisah Christopher Paetkau yang Baru Sadar Salah Naik Pesawat Setelah Terbang 2.200 Km
Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti program tersebut.
“Program ini membantu para guru memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka per minggu agar dapat lulus sertifikasi profesi,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Ia menegaskan, seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi.
Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.
Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan.