Berita Nasional
Vaksin Imunisasi Measles dan Rubella Tidak Halal? Ini Himbauan MUI
vaksin imunisasi Measles dan Rubella Tidak Halal? Himbauan MUI agar tinggalkan jika tak yakin.
POS-KUPANG.COM - vaksin imunisasi Measles dan Rubella Tidak Halal? Ini Himbauan MUI.
Keraguan soal vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) masih melanda warga, terutama umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya. Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.

Baca: 2 Profesi Bidang Data Paling Seksi Bergaji Fantastis di Masa Depan
Baca: Saat Gempa Bibi Zohri Nyaris jadi Korban Gempa
Baca: Unggah Foto Lawas Sebelum Operasi, Lucinta Luna Sebut Dirinya Mirip Bunga Citra Lestari!

MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal. Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia.
MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal. Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
Baca: Bendahara Golkar NTT Alfridus Bria Seran Jadi Caleg Pusat dari Nasdem, Ini Alasannya
Baca: Beri Masukan soal Rumah Tahan Gempa, ITS Terjunkan Tim Teknik Sipil ke Lombok
Baca: Bupati Ende,Terima Kasih Mosalaki Atas Suksesnya Pilkada

MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI. Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.
MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal. Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut.
Baca: Pengakuan yang Berubah Drastis Roro Fitria Setelah di Penjara Soal Berlian, Mobil dan Rumah Mewah
"MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.
Baca: Ini Tiga Kekuatan untuk Membangun Kabupaten Ende
Baca: Rakor Mosalaki! Bangun Ende Harus Didukung Tokoh Adat. Ini Penegasan Bupati Ende
Baca: Pemkab Ende Rakor dengan Para Mosalaki
Vaksin nonhalal 2002 Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.
"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut.
Baca: Berkas Kesehatan Bakal Caleg Masih Diragukan. Ini Berkas yang Diragukan
Baca: Petani Tiga Desa di Umalulu Dapat Ilmu Pencegahan Hama Belalang Kembara
Baca: BTS Rilis Notes dari The Most Beautiful Moment In Life! Jelang Comeback Love Yourself: Answer
Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.
"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.
MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!" (banjarmasinpost)
Artikel ini telah tayang di banjarmasin post dengan judul, MUI Persilahkan Umat Islam Tidak Ikut Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Bila Tak Yakin. http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/08/07/mui-persilahkan-umat-islam-tidak-ikut-imunisasi-measles-dan-rubella-mr-bila-tak-yakin?