Berita Regional
Kronologi Gadis 13 Tahun Disekap Dukun Selama 15 Tahun Untuk Tumbal Jin
Kronologi Gadis 13 Tahun Disekap Dukun Selama 15 Tahun Untuk Tumbal Jin. Saat ditemukan di sela-sela batu dan sudah jadi wanita dewasa.
POS-KUPANG.COM - Kronologi Gadis 13 Tahun Disekap Dukun Selama 15 Tahun Untuk Tumbal Jin. Saat ditemukan di sela-sela batu dan sudah jadi wanita dewasa.
Seorang Wanita bernama Hasni (28) ditemukan di sela-sela batu besar di Kelurahan Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIT.
Hasni sudah 15 tahun menghilang lantaran diculik sejak berusia 13 tahun pada 2003.
Menurut keterangan Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy, pelaku adalah seorang pria yang dikenal sebagai paranormal alias dukun bernama Jago (83), warga Bajugan.
Video Kronologi ada di akhir berita
Baca: BPKP NTT Audit BLUD SPAM Matim, Ini Hasilnya
Baca: PKPI Lembata Tak Ajukan Nama Pengganti Ipi Bediona
Baca: DPRD Lembata Siap Memroses PAW Bediona Cs
"Pelaku adalah paranormal yang sudah terkenal di sini," kata M Iqbal saat dihubungi Tribun-Video.com melalui sambungan telepon, Minggu (5/8/2018).
Beberapa hari sebelum Hasni ditemukan, polisi mendapat kabar dari Devi, kakak korban, warga Panyapu, Galumpang, Dako Pamean, Tolitoli, bahwa adiknya disembunyikan Jago.
Sebelumnya, Makmun (63), ayah korban, telah beberapa kali menanyakan keberadaan putrinya kepada pelaku, tetapi hanya dijawab, "Sudah pergi jauh."
Baca: Partai Berkarya Gelar Sekolah Demokrasi
Baca: Setelah Akhiri Masa Jabatan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pilih Berlibur
Baca: MotoGP Ceko 2018 - Valentino Rossi Tetap Cetak Sejarah, Dovizioso Tak Menyangka Menang
Polsek Dako Pamean lalu melakukan pencarian ke rumah Jago.
Hasni pun ditemukan di sela-sela batu besar di sekitar rumah Jago.
Jago lantas ditangkap dan diperiksa hingga terungkap motifnya menculik Hasni.
"Menurut tersangka, motifnya, Hasni dipakai sebagai tumbal atau alat perdukunan untuk menghadirkan jin," ungkap M Iqbal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari sela-sela batu tempat Hasni disembunyikan, yakni peralatan tidur, papan, bantal dari karung, parang, sesajen, dan tengkorak, yang tengah didalami kepolisian -- apakah tengkorak manusia atau hewan.
Baca: Dugaan Korupsi Dana BPJS, Kejari Geledah Kantor Dinkes Gresik
Baca: Diupah Rp 500 Juta, Oknum Sipir Ini Jadi Kaki Tangan Napi Narkoba
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, korban telah dibawa ke RSU Mokopindo Tolitoli untuk divisum.